Menjelang akhir tahun 2020, tepatnya hingga akhir November, pajak daerah di sektor wisata Kabupaten Malang sudah mengalami surplus. Ketiga pajak daerah yang telah surplus meski menyisakan waktu satu bulan tersebut meliputi pajak hiburan, restoran, dan hotel.
”Dari ketiga sektor pajak wisata tersebut, pajak hiburan mendominasi nilai surplus tertinggi jika dibandingkan dengan pajak hotel dan restoran,” ungkap Plt (Pelaksana tugas) Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Komisi B DPRD Kota Malang 'Pelototi' Potensi Bisnis Online
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun media online ini, dari target yang dipatok Rp 4,1 miliar, jingga akhir November 2020, Bapenda Kabupaten Malang mampu mendulang pendapatan pajak hiburan di angka Rp 5.291.328.457.
”Sampai dengan November, pajak hiburan sudah surplus sekitar Rp 1,2 miliar atau mencapai lebih 29 persen dari target yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Dengan capaian tersebut, pajak hiburan mendominasi nilai surplus tertinggi dari tiga sektor pajak daerah yang ada di sektor pariwisata. Rinciannya, dalam kurun waktu yang sama, yakni hingga akhir November 2020, pajak hotel surplus di angka 2,53 persen. Sedangkan pajak restoran mengalami surplus 2,73 persen dari target yang sudah ditentukan.
”Berdasarkan data yang kami kelola, pajak restoran dan perhotelan baru surplus pada bulan kemarin (November 2020). Sedangkan pajak hiburan sudah mengalami surplus sejak bOktober,” terang Made.
Jika diulas secara lebih detail, pajak hotel tahun ini ditarget Rp 1,7 miliar. Dari target tersebut, hingga akhir November 2020, Bapenda Kabupaten Malang mampu mendulang pendapatan Rp 1.742.995.224 atau surplus Rp 42.995.224 dari target yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Ketua Lakpesdam NU Sebut Penutupan Alun-Alun Bondowoso Dianggap Kebijakan Akal-akalan
Bergeser ke sektor pajak restoran, targetnya adalah Rp 6,2 miliar. Dari target tersebut, sampai dengan akhir November 2020, Bapenda Kabupaten Malang mampu mendulang pendapatan pajak restoran mencapai Rp 6.369.110.241 atau surplus Rp 169.110.241 dari target yang telah ditentukan.
”Jika dijumlahkan, sampai dengan saat ini pajak daerah di sektor wisata sudah mendulang pendapatan lebih dari 13,4 miliar,” tukas Made yang juga menjabat sebagai kadisparbud (kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang ini.