free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jelang Akhir 2020, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat Pengaduan Bangunan Paling Dominan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

01 - Dec - 2020, 17:02

Placeholder
Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Jelang akhir 2020, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, mencatat pengaduan berkaitan dengan bangunan yang paling mendominasi. Aduan kebanyakan berasal dari masyarakat yang merasa keberatan dengan pendirian sebuah bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto, menyampaikan, setiap aduan yang masuk selalu ditindaklanjuti.

Baca Juga : Sidang Paripurna Istimewa Digelar, Peringati 1.260 Tahun Kabupaten Malang dengan Khidmat

 

"Berdasarkan pengalaman, kami selalu lihat ke lapangan. Ada aduan yang memang harus ditindaklanjuti, tapi ada juga yang mengada-ada dan saat dilihat di lapangan tidak ada," katanya.

Dandung menjelaskan, untuk setiap aduan yang masuk ditindaklanjuti sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Selain menurunkan petugas untuk melihat langsung kondisi di lapangan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga memanggil pihak yang mengadu juga yang diadukan.

Kedua belah pihak kemudian ditemukan untuk mencari jalan keluar. Apabila memang ada pelanggaran, maka yang bersangkutan harus melakukan pembenahan sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Dan semuanya pasti diproses dan dicarikan jalan keluarnya," tambahnya.

Aduan berkaitan dengan pendirian bangunan itu salah satunya dikarenakan adanya pengusaha yang belum paham dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah diterapkan sesuai instruksi pemerintah pusat. Kebanyakan para pengusaha langsung mendirikan bangunan pasca mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB) pada OSS.

Padahal, sebelum melakukan pembangunan atau pasca mendapatkan NIB, pengusaha masih harus memenuhi komitmen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persetujuan warga sekitar. Hal itu yang terkadang masih luput.

Baca Juga : Buka Muscab Pramuka Kota Kediri Tahun 2020, Ini Harapan Wali Kota Kediri

 

Sehingga diharapkan para pengusaha yang sudah memiliki NIB untuk terlebih dulu menyelesaikan komitmen sebelum membangun dan memulai usahanya. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan polemik di kemudian hari. Karena sesuai aturan, NIB harus dilengkapi dengan komitmen untuk ditetapkan sebagai usaha yang sah.

Sementara untuk aduan dibidang ketenagakerjaan, menurut Dandung, lebih banyak berupa aduan dari para pekerja yang tak menerima haknya secara penuh. Terutama selama masa pandemi Covid-19 ini, di mana ada beberapa pekerja yang mengadu lantaran tak menerimak haknya secara penuh.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana