Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI terus mendorong seluruh pemerintah desa (pemdes) membentuk BUMDes (badan usaha milik desa) serta membuka peluang kerja sama BUMDes antardaerah dengan membentuk BUMDes bersama.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa semua pemdes di seluruh Indonesia didorong untuk mengidentifikasi peluang usaha yang dapat diakomodasi melalui BUMDes.
Selain itu, terkait BUMDes bersama, Gus Menteri -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menuturkan bahwa tkerja sama tersebut tidak terbatas oleh zonasi daerah.
Dirinya mencontohkan jalinan kerja sama yang tak terbatas zonasi daerah seperti antara BUMDes di Kabupaten Malang dengan BUMDes yang ada di Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur).
"BUMDesMa ini tidak ada zonasinya. Misalnya, desa di Kabupaten Malang bisa saja bekerja sama dengan desa di NTT. Itu boleh. Yang penting memiliki kesamaan tujuan untuk pertumbuhan ekonomi," ungkapnya saat ditemui awak media usai memberikan pengarahan kepada kepala kepala desa dan camat di Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
Gus Menteri menuturkan bahwa contoh kerja sama antar-BUMDes di setiap desa dengan desa lainnya tidak dibatasi. "Ada komoditas di Malang ini dibutuhkan di sana (NTT, red). Di sisi lain juga ada komoditas di sana yang dibutuhkan di sini (Kabupaten Malang, red). Nah ini supaya efektif dan ekonomis dibentuklah BUMDes bersama. Lima desa di Malang, lima desa di NTT membentuk satu BUMDes bersama. Itu boleh," jelasnya.
Dalam acara kunjungan kerja terkait konsultasi publik rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, tentang Prioritas Lenggunaan Dana Desa Tahun 2021, Gus Menteri juga menuturkan bahwa dengan dibukanya peluang membentuk BUMDes bersama akan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi di masyarakat antardesa.
"Dengan adanya BUMDes bersama dapat mengefektifkan peredaran komoditas antar desa yang terlibat dalam BUMDes bersama dan saling menguntungkan," terangnya.
Terbentuknya BUMDes bersama dikarenakan dalam satu desa ditegaskan oleh Gus Menteri tidak diperbolehkan membentui BUMDes lebih dari satu. Karena hal tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
"Nah BUMDes yang satu desa tidak boleh lebih dari satu. Jadi, satu desa hanya punya satu BUMDes. Tetapi diberikan keleluasaan membuat unit usaha sebanyak-banyaknya," kata mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Gus Menteri sempat memberikan contoh membuat unit usaha lembaga pengelolaan keuangan desa dan unit usaha mekanisasi pertanian mulai dari hulu ke hilir. Hal tersebut diperbolehkan. "Semua itu berada di bawah naungan BUMDes," tandasnya.
Sementara itu, di SDG's (Substainable Development Goals) dikatakan Gus Menteri, telah disebutkan pada poin pertama disebutkan desa tanpa kemiskinan. Poin tersebut meruoakam tools jangka jauh yang harus dibentuk.
"Untuk menuju ke sana, silakan desa-desa berimprovisasi. Yang penting rumuskan dulu mana yang lebih prioritas. Kemudian lakukan segala sesuatu yang bergerak ke sana dengan menggunakan segala sumber potensi yang ada. Dan itu sesuai dengan undang-undang desa tentang kemandirian desa," pungkasnya.