Aliansi Kepala Desa Kabupaten Bondowoso meminta pemerintah daerah untuk mengakomodir semua kepentingan pihak agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berjalan lancar. Termasuk, mengenai anggaran pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 2021.
Sekjen SKAK (Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa), Syahrullah, meminta kepada pemerintah agar semua pembiayaan Pilkades berasal dari APBD, tidak dibebankan di APBDes. Karena, kondisi keuangan APBDes sudah sangat minimalis sejak adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Pemkot Malang Konsen Tumbuhkan Ekonomi
"Karena kalau di sana ada peluang dimasukkan APBDes, artinya kita harus menganggarkan dari APBDes sendiri. Itu kita inginkan bahwa biaya (Pilkades) di luar APBDes," jelas Syahrullah yang juga menjabat sebagai Kades Pakuwesi tersebut, Kamis (26/11/2020).
Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di 171 desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bondowoso, Abdurrahman menguraikan, harus ada penyamaan persepsi bahwa pelaksanaan Pilkades mendasar pada aturan atau regulasi yang berlaku.
"Sesuai surat Mendagri bahwa tahapan-tahapan itu dilaksanakan setelah Pilkada," katanya.
Pada Desember nanti, pihaknya akan mulai menata persiapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan beberapa OPD lain serta Komisi IV dan Komisi I DPRD Bondowoso.
"Yang menjadi acuan tetap harus sesuai dengan aturan," lanjutnya.
Mengenai tanggal pelaksanaan Pilkades, Abdurrahman mengaku belum dibahas. Namun yang pasti, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Bondowoso sebanyak 171 desa.
Kepala Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Rizki Rifani, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus sesuai dengan koridor hukum.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Pemkot Malang Konsen Tumbuhkan Ekonomi
Sehingga, dia menyarankan agar jadwal Pilkades digelar dengan cara menarik 74 hari sejak Kades yang masa jabatannya berakhir 23 Desember. Karena, ketika Kades dikurangi jabatannya meski sehari, hal itu akan berpotensi celah untuk mereka menggugat.
"Saya kira aman. Jadi kepala desa yang berakhir di 23 Desember tidak harus mundur. Dia cukup cuti," terangnya.