Sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2021 dan disepakati oleh legislatif.
Pengambilan keputusan persetujuan Propemperda Kota Malang tahun 2021 itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/11/2020).
Baca Juga : 7.457 Warga Kota Batu Belum Miliki e-KTP, Ini Penyebabnya
Dari 34 Ranperda yang masuk tersebut, legislatif meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat skala prioritas yang akan diselesaikan terlebih dahulu.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, menyatakan, tidak memungkinkan untuk membahas 34 Propemperda sekaligus. Karenanya, jika telah ada skala prioritas, maka naskah akademik diharapkan juga segera diserahkan kepada legislatif.
"Ya kita minta skala prioritas, karena 34 itu tidak mungkin kita mengerjakan semua. Skala prioritasnya yang mana, terus naskah akademik, jangan molor di bagian hukum di Pemkot," ujarnya.
Made menjelaskan, secara keseluruhan apapun yang menjadi prioritas dari Pemkot Malang akan didukung. Namun, jangan sampai waktunya terlalu lama dan menjadikan keluar dari target.
"Artinya, kalau itu (naskah akademik) sudah selesai segera lempar ke kita (legislatif). Biar segera pembahasan. Kita menyerahkan seluruhnya ke Pemkot, mereka yang tahu persis mana yang mereka butuhkan. Tapi, yang jelas kita akan menggarap tiga inisiatif dewan yang baru ini kita lakukan. Ini menjadi prioritas kita," jelasnya.
Tiga usulan Ranperda Inisiatif yang dimaksud yakni, terkait Fasilitasi Penyelengggaraan Pesantren, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Meski begitu, terkait mana saja yang akan dibahas lebih dulu, Made mengungkapkan, akan mengikuti kesiapan naskah akademik dari Pemkot Malang. Yang pasti, di setiap masa sidang setidaknya dari usulan inisiatif legislatif bisa masuk dalam pembahasan.
Baca Juga : Perda RTRW Direvisi, Ketinggian Bangunan Gedung Diubah
"Tiga prioritas itu di setiap masa sidang akan kita bahas satu per satu, supaya imbang. Jadi setiap masa sidang itu nanti ada 4 Ranperda yang kita kerjakan. 3 usulan dari Pemkot, 1 dari dewan sehingga nanti pas. Mana yang didahulukan, kami dari dewan ini akan melihat nanti dari teman-teman mana yang lebih selesai naskah akademiknya dan siap," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan, adapun beberapa prioritas yang akan dibahas yakni berkaitan dengan Ranperda Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Sampah, hingga berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Prioritas dari pemkot sehubungan dengan perda-perda yang dibahas dan sedang berjalan. Jasa retribusi (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Sampah) kemarin sempat tertunda. Lalu terkait dengan RTRW itu kan mendesak juga," terangnya.
Perubahan Perda RTRW tersebut dilakukan karena adanya implementasi terkait aturan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Karenanya, banyak yang harus diubah seperti perihal perizinan, hingga zonasi kewilayahan (tata ruang wilayah) akan dipetakan untuk mempermudah investasi yang masuk.
"Banyak deviasi kan, jadi yang namanya tata ruang itu kan memang memungkinkan terjadi deviasi. Ini salah satu yang mendesak dan sudah berjalan. Karena juga terkait dengan banyak hal, termasuk salah satunya tentang UU cipta kerja masalah tata ruang," tandasnya.