Sejak diluncurkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada 8 November 2018 lalu, kartu nikah sebagai pelengkap dari buku nikah, ternyata memiliki banyak fungsi. Salah satunya adalah untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KK, KTP maupun akta lahir.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Jember Ani Setyaningsih, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Baca Juga : Plt Bupati Jember: Dengan WKC, Anak Bisa Temukan Jati Dirinya
“Memang kartu nikah bisa difungsikan sebagai syarat mengurus adminduk, seperti KTP, KK dan Akta Lahir. Dan di Jember ini sudah diberlakukan sejak 2019 lalu,” ujar Ani.
Ani melanjutkan, untuk kepengurusan adminduk, baik KK maupun KTP, pemohon biasanya diharuskan melampirkan fotocopy buku nikah. Namun seiring dengan adanya kartu nikah hal tersebut tidak diperlukan lagi.
“Untuk mengurus KK, biasanya dibutuhkan foto copy buku nikah atau buku nikahnya. Tapi untuk saat ini dengan kartu nikah sudah bisa. Meskipun demikian, untuk warga yang tidak memiliki kartu nikah, bisa mengajukan adminduk dengan menggunakan buku nikah maupun fotocopy-nya,” beber Ani.
Untuk memfungsikan kartu nikah dalam mengurus adminduk, Ani menjelaskan, bahwa pemohon tinggal menunjukkan kode QR yang tertera di kartu nikah untuk dilakukan scan oleh petugas, sehingga petugas akan mendapatkan data pemohon.
“Meskipun data-data yang tertulis di bentuk fisik kartu nikah tidak selengkap dengan yang ada di buku nikah. Tapi di kartu itu sudah tertera QR Code yang jika di scan nantinya akan muncul data-data perkawinan seperti di buku nikah,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Jember, Amirulloh. Dirinya turut menyampaikan, bahwa kartu nikah juga dapat digunakan sebagai persyaratan mengurus akta kelahiran anak.
Baca Juga : Tahun Depan, 59 Desa di Jember Siap Gelar Pilkades
“Dengan adanya kartu nikah ini, masyarakat lebih dimudahkan. Contohnya dalam mengurus akta kelahiran, bisa menggunakan buku nikah maupun kartu nikah bagi yang sudah memiliki. Kami sangat apresiasi sekali dengan hadirnya kartu nikah ini,” jelasnya.
Amir juga menambahkan, bagi yang sudah memiliki kartu nikah sebagai syarat mengurus akta kelahiran, tidak diperlukan lagi legalisir dari KUA. "Cukup menyerahkan bentuk Foto Copy dan menunjukkan kartu yang asli saja, sudah bisa mengurus akta kelahiran. Disertai persyaratan yang lain tentunya,” pungkasnya.