free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curi HP Di Penitipan Sepeda, Residivis di Tulungagung Ditangkap Massa

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

19 - Nov - 2020, 17:40

Placeholder
Tersangka Rijal beserta barang bukti. / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, Rabu (18/11/2020) kemarin. Pelaku bernama Muhammad Rijal (39), warga Jalan Panglima Sudirman RT 02, RW 04, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung Kota. Dia ditangkap di tempat penitipan sepeda.

"Kami amankan di tempat penitipan sepeda di wilayah Ketanon, Kecamatan Kedungwaru," kata Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga : Bergaya Pakai Mobil Rental, Pria Ini Gagahi Siswi SMA di Tulungagung hingga Hamil

Rijal diketahui melalukan pencurian satu buah handphone merek Samsung tipe J2 Prem warna hitam di tempat penitipan sepeda milik Maryoko di Desa Ketanon.

"Terduga pelaku pencurian ini awalnya datang untuk membeli kopi dan es nutrisari kepada korban. Karena stok es batu habis, selanjutnya korban mengambil es batu di warung sebelah. Ketika kembali, korban terkejut ketika melihat handphone miliknya yang ditaruh di atas meja sudah tidak ada," ungkap Siswanto.

Melihat hal ini, korban Deni Dwi Prasetyo langsung berteriak maling dan Rijal berhasil ditangkap warga.

"Mendapat laporan dari warga, petugas datang di TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwaru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari catatan kepolisian, Rijal adalah residivis kasus pencurian dan sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Di antaranya pencurian uang TKP di Desa Winong Kecamatan Kedungwaru dengan vonis hukuman selama 4 bulan penjara. Kedua dalam perkara curanmor yang ditangani oleh Polsek Tulungagung Kota dengan vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga : Modal Mobil Rental, Buruh Giling Tebu Hamili Pelajar

"Tersngaka ini baru bebas bulan Desember 2019. Selain dua perkara yang telah mendapatkan vonis, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian handphone sebanyak 3 TKP di Desa Plosokandang pada tahun 2018," pungkasnya. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy