free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bergaya Pakai Mobil Rental, Pria Ini Gagahi Siswi SMA di Tulungagung hingga Hamil

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2020, 02:10

Placeholder
Tersangka PR saat di UPPA Polres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Seorang pemuda sebut saja PR (20) warga desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Karyawan pabrik gula ditangkap polisi karena telah menghamilii anak di bawah umur, Cempluk (16) siswi kelas 2 SMA di Tulungagung.

Perkara itu bermula saat PR berkenalan dengan Cempluk melalui media sosial Facebook sekitar bulan Maret. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan melalui aplikasi WhatsApp dan berakhir di tempat tidur.

Baca Juga : Pandangan Terhalang, Pegawai Toko Mainan Ini Kehilangan Motor

Disampaikan Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih, PR dan Cempluk setelah akrab di media sosial kemudian janjian bertemu. Untuk meningkatkan rasa percaya diri, PR menyewa mobil untuk meyakinkan Cempluk bahwa dialah pria yang tepat untuk dipilihnya. “Sekitar bulan Mei, tersangka mengajak korban ke tempat saudaranya. Korban dirayu oleh tersangka agar mau berhubungan intim,” kata Retno, Rabu (18/11/2020). 

Tak cukup dengan gaya bermobil rentalan, PR juga menjanjikan akan membelikan Cempluk dan meyakinkan bahwa jika terjadi kehamilan, PR akan tanggung jawab. “Korban percaya dengan bujuk rayu tersangka, hingga beberapa kali berhubungan. Pengakuan mereka terjadi hubungan hingga 8 kali,” ungkapnya.

Karena dilakukan tanpa pengaman, buah kerja berkeringat PR menjadikan Cempluk telat datang bulan. “Terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya bahwa ia tidak menstruasi. Dari sinilah, bibi korban ini memberitakan ke orang tuanya,” ungkapnya.

Tak percaya begitu saja , orang tua Cempluk mendesak agar anaknya mengakui apa yang terjadi. "Korban ini akhirnya mengakui jika sering berhubungan intim dengan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga : Ngaku Perwira Polisi, Pria Berlogat Jowo Arek Bawa Kabur Motor Warga Binangun

Geram dengan yang terjadi pada anaknya, orang tua Cempluk langsung melaporkan kejadian ini ke UPPA Polres Tulungagung. Alhasil, dua pekan setelah menerima laporan, petugas pun menangkap PR pada, Senin (16/11/2020) lalu. "Kita amankan tersangka beserta barang buktinya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian Cempluk dan tes kehamilan. "Hasil visum juga menyebutkan ada luka pada kemaluan korban," terang Retno. 

Kini, PR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Atas masalah yang dihadapi, PR terancam pasal pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya