Dengan bermodalkan mobil rentalan, seorang buruh giling tebu berinisial PR (20) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, berhasil memperdayai pelajar kelas XI di Tulungagung.
Mirisnya, Bunga (nama samaran) yang berusia 16 tahun diperdayai PR hingga hamil. Kini, Bunga tengah mengandung 3 bulan.
Baca Juga : Kalah di Pengadilan, Wom Finance Harus Kembalikan Mobil yang Telanjur Ditarik
Kasus ini kini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Tersangka kami amankan pada Senin (16/11/2020) kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Seyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (18/11/2020).
Awalnya PR dan Bunga berkenalan melalui media sosial Facebook pada Maret 2020 silam. Lalu komunikasi keduanya makin intens, dan berlanjut lewat Whatsapp.
“Setelah itu mereka janjian untuk bertemu,” ujarnya.
Agar terlihat lebih percaya diri, PR menyewa mobil rental seharga Rp 350 ribu perhari. Setelah bertemu, keduanya lalu sepakat untuk berpacaran.
“Pada bulan Mei, PR mengajak Bunga ke rumah saudaranya. Di situ, PR terus membujuk dan merayu Bunga agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Retno.
Untuk meyakinkan Bunga, PR menjanjikan Bunga HP baru, dan akan bertanggung jawab jika hamil.
“Selama berpacaran, PR mengaku sudah 8 kali melakukan hubungan intim dengan Bunga,” imbuhnya.
Masih menurut Retno, kasus ini terbongkar saat Bunga tak mengalami menstruasi. Lalu Bunga menceritakan keluhanya pada bibinya. Mengetahui itu, bibi Bunga langsung memberitahu orang tuanya.
“Saat didesak, akhirnya Bunga mengakui jika selama ini sering berhubungan layaknya suami istri dengan PR,” ungkap Retno.
Baca Juga : Eksekutor Perampok SPBU di Trenggalek Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Residivis
Setelah mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga bak disambar petir. Tak terima dengan perlakuan PR terhadap Bunga, akhirnya mereka melaporkan ke polisi pada awal bulan November.
“Setelah dilakukan penyelidikan, barulah PR bisa ditangkap pada Senin kemarin,” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian Bunga dan test pack kehamilan. Hasil visum juga menyebutkan ada luka pada kemaluan korban.
Retno menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga berupaya melengkapi berkas perkara PR untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, PR bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.