PT Wahana Ottomitra Multiartha atau WOM Finance Cabang Tulungagung harus membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 150 juta kepada Sri Liani warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mengabulkan gugatan Sri Liani, melawan WOM Finance Cabang Tulungagung pada Rabu (4/11/20) lalu.
Baca Juga : Bos Sardo Swalayan dan Saudaranya Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istrinya
Sri menggugat secara perdata, setelah mobil Toyota Inova Grand New W Diesel AG 1640 RJ disita pihak WOM Finance.
Dalam sidang perdata di PN TUlungagung yang dipimpin oleh Yuri Adriansyah SH, memutuskan dalam ammarnya majelis hakim menyatakan PT WOM Finance melakukan tindakan melawan hukum.
Menghukum PT Won Finance membayar kerugian immaterial sebesar Rp 150 juta. Serta mengembalikan mobil yang disita kepada Sri Liani.
Majelis hakim menyatakan semua gugatan rekovensi dari PT WOM Finance tidak dapat diterima. Serta menghukum membayar biaya perkara sebesar Rp 346.000.
Penasehat Hukum Sri Liani, Sintua Radjawane SH mengaku mengapresiasi keputusan ini. "Kami berharap putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi debitur yang gagal kredit di masa pandemi ini," ujar Sintua, Selasa (10/11/2020).
Sri Liani membeli mobil itu secara kredit lewat lembaga pembiayaan, WoM Finance Cabang Tulungagung pada agustus 2019 lalu.
Setiap bulan, Sri harus mencicil sebesar Rp 6.030.000. Sejak awal Sri lancar membayar angsuran kepada Wom Finance.
Namun sejak pandemi covid-19 merebak, Sri Liani mengalami sulit bayar, hingga dirinya mengajukan relaksasi kredit pada 3 April 2020.
Permohonan relaksasi ini berdasarkan Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, dan Keputuran Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga : Gelapkan Mobil Rental, Warga Balung Dijebloskan Bui
Sri meminta relaksasi untuk menunda pembayaran kredit mobilnya selama 1 tahun. "Selama kami menunggu jawaban dari WOM Finance, kami tidak membayar angsuran. Tapi tidak pernah ada jawaban dari permohonan kami," terang Sintua.
Pada Juni lalu Sri kaget, lantaran pihak WoM mengirim somasi agar Sri membayar kredit yang tertunggak sebesar Rp 24 juta lebih. Lalu pada bukan Juli pihak WoM Finance mengambil secara paksa kendaraan tersebut, saat berhenti di KFC Dhoho Kediri.
Saat itu mobil berwarna abu-abu metalik ini dibawa oleh sopir dan mengantar empat orang menuju Bojonegoro. Karena perbuatan WOM Finance inilah, Sri mengajukan gugatan secara perdata.
Sintua menilai, WoM Finance mengindahkan peraturan pemerintah di masa pendemi. "Putusan pengadilan memerintahkan mobil itu dikembalikan. Tapi sampai sekarang mobil itu belum dikembalikan," ungkap Sintua.
Hingga berita ini ditulis, Pihak WoM Finance masih belum bisa dikonfirmasi. Saat awak media berusaha meminta tanggapan dari pihak WoM Finance cabang Tulungagung, hanya ditemui oleh petugas keamanan bernama Sunaryo.
Sunaryo sudah berulangkali menghubungi atasannya untuk menyampaikan keperluan awak media. Namun Sunaryo menyampaikan pimpinannya masih belum bisa dikonfirmasi, dengan dalih masih berkoordinasi dengan kantor pusat. "Jika nanti sudah Clear pasti akan di-Floor (disampaikan) juga," kata Sunaryo.