Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Ketakutan Umar bin Khattab ketika Hukum Zina Dilupakan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

16 - Nov - 2020, 07:16

Placeholder
Ilustrasi (Istimewa).

Zina merupakan perbuatan yang sangat keji. Dalam ajaran Islam, zina sangat dilarang dan haram hukumnya, baik bagi mereka yang masih lajang maupun yang telah memiliki pasangan. Soalnya bagi mereka yang berzina, ada hukuman saat masih hidup ataupun dalam masa hisab di akhirat.

Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian yang diunggah channel YouTube Khalid Basalamah menerangkan, dalam lingkungan muslim, hukum berzina harusnya ditertibkan. Hukum itu berupa cambukan dan diasingkan selama satu tahun bagi mereka yang berzina dan belum menikah. "Dan yang sudah menikah harus dirajam," kata Ustaz Khalid.

Baca Juga : Ketika Dua Nabi Palsu Bersatu dalam Ikatan Pernikahan

Namun hukum itu sempat dikhawatirkan Khalifah Umar bin Khattab akan dilupakan saat di akhir zaman. Kekhawatirannya, hukum dirajam tersebut akan menjadi asing dan aneh saat diterapkan di masa-masa akhir zaman seperti sekarang. Padahal itu adalah hukum Allah SWT agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan zina.

Dalam sebuah kitab, menurut Ustaz Khalid, pembahasan mengenai perzinaan menjadi bagian penting yang dibahas. Bukan hanya berlaku bagi manusia, hukum rajam bahkan berlaku bagi kera yang ketahuan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Dikisahkan, ada sekelompok kera yang menemukan di antara kera itu berzina. Padahal, mereka dianggap telah memiliki pasangan masing-masing. Maka kera itu pun kemudian dirajam oleh kera-kera yang lain sehingga tidak ada lagi perbuatan serupa yang terjadi diantara mereka.

Dari kisah yang terjadi pada kawanan kera tersebut, maka bisa disimpulkan jika hukuman rajam bukanlah hukuman yang kejam, tapi merupakan hukum Allah SWT yang harus diterapkan dalam kondisi apa pun.

"Bayangkan sakitnya pasangan jika menemukan pasangan yang berzina dengan orang lain. Maka untuk menghindari dendam dan lain sebagainya, dilakukan hukum Allah. Sehingga tidak akan terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan," terang Ustaz Khalid.

Baca Juga : Penjual Barang Antik Bertahan di Tengah Terpaan Badai Covid-19, Berharap Kota Madiun Tiru Daerah Lain

Sementara itu, larangan untuk melakukan zona sudah tertera dalam Al-Qur'an, tepatnya QS Al-Isra Ayat 32 yang berbunyi “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS al-Isra: 32)”.

Rasulullah SAW pun bersabda, “Tidaklah pezina melakukan zina di saat berzina sedangkan dia dalam keadaan beriman.” Hadis tersebut mempertegas bahwa perbuatan zina sangat dilarang dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam karena akan membawa kepada keburukan.

 


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy