Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko telah menyetujui Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Batu tidak ada kenaikan alias tetap. Pada 2021 mendatang, UMK masih sama seperti tahun 2020 sejumlah Rp 2.794.800.
Dewanti menyebut, alasan tidak ada kenaikan UMK di Kota Batu itu lantaran kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Pembangunan UNEJ Kampus Lumajang Mulai Digarap Tahun 2021
“Setelah menimbang tanya-tanya pendapat dari ahli ekonomi, sekretaris daerah, dan sebagainya sepakat tidak menaikan UMK. Melihat situasi pandemi seperti ini,” ungkapnya saat ditemui di The Singhasari Resort.
Lantaran pandemi Covid-19, lanjutnya, banyak yang dirugikan dari sektor pariwisata di Kota Batu. Mulai dari tempat wisata hingga penginapan, mengingat banyak dari warga Kota Batu yang mengais rezeki dari sektor tersebut.
“Sektor pariwisata yang paling terpuruk sejak awal pandemi. Tapi saat ini mulai menunjukkan bangkit seiring dengan banyaknya kegiatan skala besar yang masuk, seperti acara Gubernur Jawa Timur beberapa kali menggelar kegiatan di Kota Batu. Karena Bu Gubernur ingin ekonomi bangkit,” terangnya.
Dengan mulai bangkitnya sektor pariwisata itu, lanjutnya, perusahaan mulai menutup biaya operasional yang selama tutup beberapa bulan mengalami kerugian. “Dan hal ini memang berat bagi perusahaan-perusahaan di Kota Batu,” imbuh politisi PDIP ini.
Menurutnya, sempat ada opsi menaikkan UMK sebesar Rp 35 ribu karena adanya inflasi. Namun kenaikan sebesar itu dirasa kurang berpengaruh pada masyarakat.
Baca Juga : Inilah Sebagian Program yang akan Dilaksanakan di Tahun 2021
Dewanti mengatakan, ia sempat mengajukan pertanyaan kepada para pekerja di Kota Batu. Jawabannya, banyak yang mengaku tidak mempermasalahkan UMK selama mereka masih bisa tetap bekerja. Sebab mereka memahami kondisi saat ini yang dirundung pandemi Covid-19.
“Kepada pekerja mewawancarai, ketika dipekerjakan tidak di-PHK sudah bersyukur, bahkan tidak berpikir ada kenaikan. Karena itu saya berani menyampaikan tidak ada kenaikan UMK,” tutupnya.