free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Lanjutan Gugatan Camat Vs Bawaslu Jember, Hakim: KASN Jangan Manja

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

12 - Nov - 2020, 21:59

Placeholder
Suasana sidang gugatan Camat Tanggul Vs Bawaslu Jember dan KASN yang digelar di PN Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Sidang lanjutan gugatan M. Ghozali Camat Tanggul Jember terhadap Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang digelar pada Kamis (12/11/2020) di Pengadilan Negeri Jember, akhirnya dihadiri oleh kedua pihak tergugat, yakni KASN dan Bawaslu Jember.

Pada sidang-sidang sebelumnya, KASN tidak pernah hadir, dan hanya sekali pada saat sidang perdana ketika tahapan mediasi. Sedangkan Bawaslu sendiri, pada sidang sebelumnya selalu dihadiri langsung oleh ketuanya dan komisioner. Namun pada sidang kali ini, yang agendanya pembuktian pihak tergugat, Bawaslu diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga : Video Adegan Panas Beredar, Bidan dan Kepala Pustu di Jember Menghilang

Ada yang menarik dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Tri Sunarko ini, para pihak tergugat, baik Bawaslu maupun KASN tidak membawa berkas-berkas pembuktian dalam perkara. Padahal agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak-pihak yang tergugat.

KASN sendiri yang diwakili oleh Iip Ilham Firman mengatakan, bahwa KASN memang selama ini tidak pernah menghadiri persidangan di PN Jember. Hal ini dikarenakan banyaknya urusan yang ditangani, serta minimnya personel yang bisa mewakili. Selain itu, Iip juga berdalih bahwa sejak gugatan ini diajukan ke PN Jember, KASN baru dua kali menerima undangan panggilan.

“Mohon maaf yang mulia, kami memang selama ini tidak pernah menghadiri undangan. Karena banyak persoalan yang harus ditangani. Kami juga tidak tahu kalau ada sidang-sidang lanjutan, karena baru dua kali menerima undangan, yakni pada bulan Juli dan September. Sedangkan pada undangan yang bulan September kami tidak bisa hadir karena di Jakarta sedang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujar Iip.

Mendapatkan jawaban dari KASN seperti itu, Hakim tidak bisa menerima dan menolak alasan yang disampaikan oleh tergugat. 

“KASN pada sidang perdana sudah pernah hadir, seharusnya tahu tahapan-tahapan sidang kalau memang mau menyelesaikan sengketa ini. Karena setiap akhir sidang, kami selalu menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. KASN jangan manja, di sini kan ada Kejaksaan, seharusnya KASN bisa menggunakan jaksa sebagai pengacara negara, atau minimal koordinasi dengan pihak tergugat lainnya, dalam hal ini Bawaslu Jember,” ujar Putu Tri.

Tidak hanya KASN, pihak tergugat lainnya, yakni Bawaslu Jember, pada sidang yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Nuril, pada sidang dengan agenda pembuktian pihak tergugat, juga tidak menyerahkan berkas atau bukti-bukti. Hal ini dikarenakan pihaknya baru Kamis pagi ditunjuk sebagai kuasa hukum Bawaslu Jember.

“Sebenarnya bukti-bukti yang akan diajukan sudah disiapkan oleh Bawaslu. Karena kami baru tadi pagi ditunjuk sebagai kuasa hukum. Jadi saya belum bisa membawa bukti-bukti tersebut ke persidangan, karena masih harus menginventarisir bukti-bukti mana yang perlu dan tidak perlu dibawa,” ujar Nuril.

Baca Juga : Kalah di Pengadilan, Wom Finance Harus Kembalikan Mobil yang Telanjur Ditarik

Sementara M. Husni Thamrin, selaku kuasa Hukum M. Ghozali (Camat Tanggul) usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Hakim yang tetap menjalankan persidangan sesuai dengan tahapan dan kesepakatan tanpa terpengaruh dengan pihak-pihak mana pun.

“Saya salut dengan keputusan hakim yang sudah sangat independen, sehingga tetap menjalankan tahapan persidangan sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun. Dan tadi bisa dilihat bagaimana Hakim menolak alasan dari pihak tergugat yang tidak menunjukkan bukti-bukti,” ujar Thamrin.

Sedangkan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 November dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak tergugat. 

“Sidang berikutnya, kami akan membawa 2 saksi dari kami, dan tadi juga sudah minta kepada majelis hakim untuk menghadirkan KPU sebagai saksi dalam kasus yang menjerat klien kami,” pungkas Thamrin. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana