Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja terus digarap pemerintah pusat. Kali ini, sosialisasi berkaitan dengan RPP Kemudahan Perizinan itupun disampaikan secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Sosialisasi secara virtual itu diikuti oleh Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, bersama jajaran serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Baca Juga : Pengangguran Meningkat, Disnaker dan DPRD Kolaborasi Cari Solusi
Usai mengikuti sosialisasi, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan, RPP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu saat ini memang dalam tahap pembahasan serius. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta calon investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
"Sebelum RPP itu disahkan menjadi PP, maka daerah diajak rembug dan mengusulkan kira-kira kemudahan apa yang bisa ditawarkan, dan nantinya bisa diimplementasikan," katanya.
Politisi Golkar itu lebih jauh menerangkan, draft RPP yang disosialisasikan tersebut kemudian akan dipelajari oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang hingga bagian hukum Pemerintah Kota Malang. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih mendetail, dan usulan akan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Tentu usulan harus sesuai dengan aturan yang ada, dan tujuan akhirnya adalah kemudahan serta kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Bukan hanya kemudahan berinvestasi, pria yang akrab disapa Bung Edi itu juga menyampaikan, jika pembahasan RPP itu juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan calon investor. Sehingga menanamkan modal di Kota Pendidikan ini akan lebih aman dan nyaman.
"Ketika investasi dimudahkan, itu akan menciptakan lapangan kerja dan kemudian diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Kepala Seksi Verifikasi dan Validasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Muhammad Yusuf, menambahkan, sesuai dengan arahan Wakil Walikota Malang, maka pembahasan draft RPP Kemudahan Berusaha di Daerah itu akan segera dilakukan.
Baca Juga : Pembahasan Final UMK, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Usulkan Dua Angka
Selanjutnya setiap perangkat daerah akan merumuskan bersama usulan apa saja yang bisa diajukan. "Secepatnya usulan yang dibuat akan dikirim ke pemerintah pusat," jelasnya.
Lebih jauh Yusuf menerangkan, jika saat ini Disnaker-PMPTSP Kota Malang sudah menerapkan kemudahan bagi masyarakat dan calon investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Malang. Salah satunya adalah layanan berbasis online yang sudah bisa diakses di mana pun dan kapan pun.
Meskipun saat ini memang belum semua jenis perizinan dan non perizinan bisa dilayani secara online, namun proses penyempurnaan terus dilakukan. Dengan harapan, masyarakat akan lebih dimudahkan lagi saat akan berinvestasi.
"Setiap inovasi terus dimaksimalkan dan diperbarui untuk memudahkan masyarakat berinvestasi. Pengurusan izin pun sudah lebih dipermudah dan dipercepat," pungkasnya.