Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembahasan Final UMK, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Usulkan Dua Angka

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2020, 18:55

Placeholder
Rapat koordinasi penetapan UMK Malang tahun 2021 dengan Dewan Pengupahan yang dipimpin langsung Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Pembahasan final upah minimum kota (UMK) Malang dilaksanakan hari ini, Rabu (11/11/2020). Pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Malang itupun difasilitasi oleh Dinas Ketenagajerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, tahapan final pembahasan UMK tersebut dilakukan setelah sebelumnya melalui banyak tahapan. Salah satunya adalah tahapan survei harga kelayakan hidup di tiga pasar di Kota Malang. "Dan ini sudah tahapan akhir. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Bapak Wali Kota Malang," katanya.

Baca Juga : Pemekaran Wilayah Kota Batu Terus Digodok, Bakal Ada Kecamatan Hulu Brantas

Erik menjelaskan, dari hasil pembahasan yang dilakukan tersebut, ada enam usulan yang dibahas. Kemudian mengerucut menjadi dua usulan. Pertama, pendapat unsur pengusaha untuk menetapkan besaran UMK 2021 sebesar Rp 2.990.185,68. Usulan itu didasarkan pada kondisi pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2021.

Kemudian usulan kedua berasal dari unsur serikat pekerja atau unsur serikat buruh agar UMK 2021 menjadi Rp 3.053.579. Hal itu untuk menghindari atau mengurangi adanya disparitas atau keberagaman antara UMK Kabupaten Malang dan UMK Kota Malang.

"Tapi untuk kronologi usulan enam angka menjadi dua angka akan kami serahkan seluruhnya kepada Bapak Wali Kota Malang," jelasnya.

Usulan tersebut  akan menjadi kewenangan penuh wali kota Malang. Selanjutnya wali kota Malang akan mengirimkan usulan itu kepada gubernur Jawa Timur. Diperkirakan, usulan akan dikirim pada Kamis (12/11/2020) besok. Sebab, atas pengiriman usulan adalah Jumat (13/11/2020) mendatang. "Setelah diusulkan maka akan ditetapkan oleh gubernur Jatim dan kemudian diberlakukan di 2021," jelas Erik.

Rapat finalisasi Dewan Pengupahan itu di antaranya melibatkan unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Dalam tahapan pbahasan tersebut, juga dilibatkan BPS Kota Malang. "Karena BPS kaitammya juga dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," pungkas Erik.

Baca Juga : Akibat Pandemi, UMK Bondowoso 2021 Tak Mengalami Kenaikan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan telah disepakati ada kenaikan UMP Jatim sebesar 5,56 atau sebesar Rp 100 ribu dibanding UMP Jatim 2020. Dengan begitu, UMP Jatim 2021 adalah Rp 1.868.777. Kenaikan itu sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan pihak Dewan Pengupahan Jawa Timur.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy