free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemekaran Wilayah Kota Batu Terus Digodok, Bakal Ada Kecamatan Hulu Brantas

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2020, 03:56

Placeholder
Suasan rapat paripurna di ruang rapat lantai 5 Balai Kota Among Tani yang digelar secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Kota Batu bersiap melakukan pemekaran wilayah demi meningkatkan pelayanan masyarakat. Hal itu terjadi dengan adanya rapat paripurna DPRD tentang jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batu yang berlangsung secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Raperda itu tentang Penataan Desa, Penataan Kelurahan dan Penataan Kecamatan. Usulan di tingkat Kelurahan, misalnya,  Kelurahan Sisir dimekarkan menjadi 2 kelurahan, yakni Kelurahan Sisir dan Kelurahan Meduran. Sedangkan Temas menjadi 2 Kelurahan, yakni Kelurahan Temas dan Kelurahan Temas Kulon.

Baca Juga : Anggaran Terbatas, Pemkot Batu Baru Bisa Pasang 4 Titik Wi-Fi Gratis

Di tingkat kecamatan, Kecamatan Batu menjadi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Batu dan Kecamatan Pesanggrahan. Kecamatan Batu terdiri dari Kelurahan Sisir, Kelurahan Meduran, Kelurahan Temas, Kelurahan Temas Kulon, dan Desa Oro-oro Ombo. Dan Kecamatan Pesanggrahan terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, Desa Sumberjo, dan Desa Sidomulyo.

Kecamatan Bumiaji akan dimekarkan menjadi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Hulu Brantas. Kecamatan Bumiaji meliputi Desa Bumiaji, Desa Pandanrejo, Desa Giripurno, Desa Bulukerto, dan Desa Sumbergondo. Kecamatan Hulu Brantas terdiri dari Desa Sumber Brantas, Desa Tulungrejo, Desa Punten, Desa Gunungsari, dan Desa Persiapan Junggorejo.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pemekaran ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Lalu mempercepat proses pembangunan serta meningkatkan potensi wilayah di desa, kelurahan maupun di kecamatan.

“Sebagai kota madya, minimal sebuah kota itu harus memiliki empat atau lima kecamatan. Karena itu, Kota Batu harus melakukan pemekaran desa/kelurahan,” ucapnya.

"Menanggapi pertanyaan dari fraksi gabungan DPRD yang dibacakan Didik Machmud, dapat kami sampaikan apabila dikemudian hari syarat normatif perubahan perda tentang penataan desa, penataan kelurahan dan penataan kecamatan dengan mengakomodasi dengan pemekaran Desa Giripurno," kata mantan dosen ini.

Baca Juga : UMK Kota Batu Masih Belum Final, Pembahasan Diboyong ke Provinsi

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Asmadi yang didampingi oleh wakil ketua DPRD dan diikuti ketua fraksi, komisi dan anggota DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu. Sedangkan Forkopimda Kota Batu dan kepala organisasi perangkat daerah Pemkot Batu mengikuti dari ruang kerja masing masing melalui aplikasi Zoom meeting.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy