free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dalam Sebulan, Pajak Restoran Sumbang PAD Kabupaten Malang hingga Rp 628,6 Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Nov - 2020, 03:32

Placeholder
Plt Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara saat menjelaskan potensi pajak restoran (Foto : Tubagus Achmad / MalangTIMES)

Potensi sektor wisata, terutama wisata kuliner di Kabupaten Malang terpantau mulai pulih setelah digempur pandemi Covid-19. Terbukti, dalam kurun waktu 1 bulan, pajak daerah sektor restoran mampu mendulang pendapatan Rp 628.610.097 .

Begitulah pernyataan yang disampaikan Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara saat dikonfirmasi media online ini pada beberapa waktu lalu. ”Dari data yang kami kelola, sejak akhir September hingga akhir Oktober lalu (2020) pajak restoran memperoleh penghasilan lebih dari Rp 628 juta,” terang Made.

Baca Juga : Peringati HUT ke-1260, Pemkab Malang Gelar Relay Run Keliling Destinasi Wisata

Lebih detil, berdasarkan data yang diterima media berjejaring nasional ini, pada akhir bulan September 2020 lalu pajak restoran memperoleh penghasilan Rp 5.147.617.756 .

Hanya dalam kurun waktu sebulan, capaian itu mengalami peningkatan mencapai Rp 628.610.097. Sehingga jika dikomparasikan, pada akhir bulan Oktober 2020 lalu, total pajak restoran mampu mendulang pendapatan hingga Rp 5.776.227.853. ”Hingga awal bulan ini (November 2020) target PAD (Pendapatan Asli Daerah) disektor pajak restoran sudah terealisasi 93,34 persen,” ungkap Made.

Target pajak restoran yang hanya tersisa sekitar 7 persen tersebut, dijelaskan Made, lantaran pada hasil rekap terbaru yakni pada kurun waktu 1 November hingga 2 November 2020, pajak restoran mampu mendulang pendapatan lebih dari Rp 10,8 juta. ”Hingga awal bulan November (2020), pajak restoran sudah menyumbang PAD Kabupaten Malang hingga nyaris Rp 5,8 miliar,” ujar Made.

Melihat tren positif tersebut, pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang juga menjabat sebagai Kadisparbud (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang ini, berharap pajak restoran bisa kembali mendulang surplus.

Baca Juga : Pengangguran Terbuka Kabupaten Malang Meningkat 1,79 Persen

”Target kami, bulan ini (November 2020) target pajak restoran bisa terealisasi. Sehingga bisa kembali mengalami surplus seperti tahun sebelumnya (2019),” pungkas Made.

Sekedar informasi, pada kurun waktu 2019 silam, pajak restoran mampu mendulang pendapatan lebih dari Rp 8,5 miliar. Padahal saat itu, target pajak restoran hanya dipatok Rp 7 miliar. ”Tahun lalu (2019) pajak restoran mampu surplus mencapai kisaran 23 persen dari target yang sudah ditentukan,” tutup Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya