Ada yang menarik dari MR, salah satu tersangka yang melakukan penipuan dan pencurian dengan mengaku sebagai petugas bantuan Covid-19, yag kemudian dilanjutkan dengan tindakan pencurian perhiasan korbannya.
Dihadapan sejumlah awak media di Polres Lumajang, MR yang mengaku sebagai penjual bensin ini nekat melakukan aksi pencurian itu karena terlilit hutang almarhum istrinya.
Baca Juga : Gegara Ban Kempes, Juragan Ikan Kehilangan Ratusan Juta
Disamping untuk melunasi hutang istrinya yang meninggal, MR mengaku menggunakan hasil curiannya untuk biaya selamatan istri dan bapaknya.
"Uang itu saya gunakan untuk melunasi hutang almarhum istri saya. Istri saya punya hutang 30 juta dan sudah saya lunasi semua. Sebagian saya gunakan untuk biaya selamatan istri saya," kata MR di Polres Lumajang, hari ini Rabu (4/11).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tas yang berhasil dirampas korbannya di Candipuro Lumajang, juga didapatkan empat buah identitas pers dari dua perusahaan. Dari dua perusahaan pers ini, MR menjabat sebagai Kepala Biro di Kabupaten Sampang Madura.
"Saya tidak pernah mengaku-ngaku sebagai wartawan. Saya hanya membantu saja di media itu. Tapi saya tidak pernah mengaku wartawan saat melakukan pencurian dan penipuan itu," kata MR, kepada sejumlah awak media hari ini.
Baca Juga : 11 Kali Beraksi, Akhirnya Bedes Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH menjelaskan, kedua pelaku MR dan SJ sudah melakukan enam kali penipuan dan pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas bantuan Covid-19 di wilayah hukum Lumajang.
"Mereka ini sudah enam kali melakukan tindak kejahatan ini di Lumajang. Namun laporan yang masuk kepada kami sementara ada lima laporan dar lima korbannya," kata AKP Masykur.