free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Siapkan SOP Kegiatan Hajatan di Masa Pandemi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2020, 00:01

Placeholder
Pjs Bupati Blitar Budi Santosa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mencoba merelaksasi atau memberikan kelonggaran dari aturan larangan hajatan. Pemkab Blitar akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkannya kegiatan hajatan. 

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar, Budi Santosa, mengungkapkan, SOP digelarnya hajatan perlu dibuat untuk mendukung terlaksananya Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. SOP ini dibuat untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. 

Baca Juga : Tak Terganggu Pandemi, Pemkot Tegaskan Investasi di Kota Blitar Masih Lancar

"Di masa kenormalan baru ini perlu dibuat SOP protokol kesehatan terkait dengan kegiatan hajatan. Agar apa?, ya agar masyarakat bisa beraktifitas secara produktif, sehat dan aman dari penyebaran Covid-19,” ungkap Budi Santosa. 

Dikatakannya, dalam waktu dekat SOP protokol kesehatan hajatan akan segera diedarkan oleh Pemkab Blitar kepada masyarakat. Dengan SOP ini diharapkan kedepan bagi masyarakat yang menggelar hajatan tidak lagi bingung dengan tata pelaksanaanya di masa pandemi. 

“Kami berharap setelah SOP prokes hajatan ini diedarkan, masyarakat di Kabupaten Blitar bisa diajak kerja sama terkait penerapan SOP ini,” tukasnya. 

Lebih dalam Budi mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Blitar yang akan menggelar hajatan agar mengajukan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar tingkat kecamatan. Selain itu warga juga diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada kepolisian sektor.

Baca Juga : Wajib Suguhkan Data Informasi, 80 Persen Kegiatan Kota Malang Sudah Dimasukkan di SIPD

“Yang ingin gelar hajatan wajib mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Ada item dan syarat-syarat yang harus disepakati nanti agar tidak ada penularan Covid-19,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya