free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Penangkapan Gus Nur Disebut Tak Wajar

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Oct - 2020, 16:53

Placeholder
Gus Nur ditangkap. (Foto: Istimewa)

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Ia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) dini hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri d sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur menjadi tersangka terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik lantas memutuskan Gus Nur menjadi tersangka dan harus ditahan.  

Baca Juga : Soal Penangkapan Gus Nur, Kuasa Hukum Terkejut Penyidik Langsung Lakukan Penangkapan

Penangkapan Gus Nur ini pun sempat membuat heboh beberapa pihak. Salah satunya yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan.  

Chandra menyampaikan pernyataan hukum terkait penangkapan Gus Nur. Ia justru menilai jika ada hal tak wajar dalam penangkapan tersebut.  

Di antaranya yakni waktu ditangkap, Gus Nur belum mengetahui statusnya sebagai tersangka.  

"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan Surat Penangkapan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti," ungkap Chandra dalam keterangan.  

Disebutkan juga bahwa Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal. Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.  

"Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan bila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra.

Di sisi lain, Chandra juga menyodorkan dasar hukum atas pendapatnya itu yang mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP.

"Penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP," ucap Chandra.

Pengacara yang juga Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini juga menyatakan semestinya Gus Nur tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan.  

Baca Juga : Aksi Pengamanan Polisi, Putra Gus Nur: Berlebihan

Hal itu karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012 yakni di Pasal 36 ayat (1) Perkap tersebut yang menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif).

Pertimbangan pertama adalah adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP. 

Kedua, tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. 

Sementara dalam penangkapan Gus Nur menurutnya belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap. 

Chandra lantas menyatakan tindakan penyidik yang demikian dikhawatirkan dinilai sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim pandemi. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di masa pandemi saat ini. 

Perlu diketahui, Gus Nur ditetapkan akan melakukan proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri