free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Pengamanan Polisi, Putra Gus Nur: Berlebihan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2020, 22:10

Placeholder
Muhammad Munjiat, putra kedua Gus Nur saat ditemui dikediamannya (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Saat pengamanan Gus Nur oleh Bareskrim Mabes Polri, putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) sempat menyayangkan aksi yang dilakukan pihak kepolisian. Pihaknya menganggap aksi dari pihak kepolisian terlalu berlebihan.

Waktu pengamanan dan juga penggeledahan di kediamannya, berlangsung pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB. Di mana, saat itu merupakan waktu untuk orang beristirahat.  

Baca Juga : Bocah SD yang Tewas Ditenggelamkan Temannya di Kedung Cinet Jombang Seorang Penghafal Al-Qur'an

"Terlalu berlebih-lebihan action-nya. Tengah malam, jamnya orang istirahat. Tiba-tiba langsung parkir lima mobil di depan rumah dengan sekitar 30 orang. Kemudian turun, tunjukan surat ini itu, langsung pengeledahan. Lebih fokus ke situ," jelasnya, Sabtu (24/10/2020).

Saat pertama kali datang, anggota Bareskrim tersebut  sempat ditanyai oleh Munjiat. Saat itu mereka mengaku memang dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Setelah itu, ia kemudian mempersilahkan untuk menunggu dan duduk di teras rumah. Namun anggota Bareskrim tersebut enggan dan memilih berdiri.

"Saya suruh menunggu duduk nggak mau, malah berdiri di situ (di depan pintu). Setelah itu langsung masuk menunjukkan surat penggeledahan, surat penangkapan. Kemudian masuk menggeledah, langsung ambil barang bukti laptop, hp, modem wifi," bebernya.

"Sama saya nggak ada pertanyaan. Langsung kasih surat mengeledah, ambil barang bukti, langsung suruh ambil baju. Tidak ada dialog dulu atau perbincangan, langsung masuk tunjukan surat, eksekusi," tambahnya.

Dijelaskannya juga, jika video perihal pengamanan Gus Nur, awalnya ia tak boleh merekam. Namun karena ia melihat anggota juga tengah merekam ia kemudian berinisiatif mengambil kamera untuk merekam.

"Awalnya, memang nggak boleh merekam. Tapi saya lihat orang bawa hp semua, kemudian saya rekam. Setelah itu juga nggak ada larangan lagi," ungkapnya.

Baca Juga : Viral Aksi Kasar terhadap Nenek-nenek, Polisi Cari Wanita Bertopi dalam Video

Sebelumnya, penceramah Gus Nur, diamankan Bareskrim Mabes Polri, (24/10/2020). Ia diamankan lantaran telah dilaporkan beberapa pihak terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU).

Sementara itu, mengenai proses hukum dari Gus Nur, pihak keluarga saat ini telah menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat untuk mendampingi dalam proses hukumnya. Gus Nur sendiri saat ini informasinya juga telah dibawa ke Jakarta.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana