Seorang pemuda berinisial GB (21), warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dilaporkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) aparat kepolisian. GB diketahui menjadi DPO setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Ajie Alfian (28).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (18/10/2020). Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talun, Senin (19/10/2020).
Baca Juga : DPO Kelas Kakap Diduga Sembunyi di Surabaya, Kriminolog UI Pertanyakan Profesionalitas Polisi
Menurut pengakuan korban, awalnya dirinya dan pelaku berpesta miras di dekat tanggul di Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun. Usai menenggak miras, keduanya kemudian kembali ke sebuah rumah kos di Kelurahan Talun.
“Nah, sesampai di rumah kos, korban dan pelaku ngobrol. Setelah cukup lama ngobrol, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku yang emosi kemudian mengambil pisau kecil di dalam almari plastik dan ditusukkan ke kepala korban bagian belakang hingga mengalami luka robek," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi.
Akibat kejadian ini korban dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian. Sementara pelaku pergi dan melarikan diri.
“Anggota Polsek Talun yang menerima laporan kemudian melakukan olah TKP. Di TKP polisi menemukan sebuah topi warna hitam. Di topi tersebut, ada bekas sobek terkena pisau dan ada noda darah," jelasnya.
Baca Juga : Terjaring Operasi Yustisi, Dua Bocah Bawah Umur di Blitar Kepergok Simpan Video Porno
Lebih dalam Imam menyampaikan, polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri setelah kejadian. "Pelaku dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Talun,” pungkasnya.