Meski dibatasi hanya mampu menerima sebanyak 50 persen dari daya tampung jumlah pengunjung, namun potensi wisata kuliner di Kabupaten Malang terpantau masih stabil.
Terbukti, sampai dengan saat ini pajak restoran di Kabupaten Malang mampu menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Baca Juga : Kondisi Pandemi Covid-19, Pajak Daerah Kabupaten Malang Raup Penghasilan Rp 198,4 Miliar
"Capaian tersebut (Rp 5,2 miliar) terhitung mulai dari awal tahun (2020) hingga awal bulan ini (Oktober 2020)," kata Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Nominal yang mencapai Rp 5,2 miliar tersebut diprediksi bakal mengalami peningkatan. Sebab, dijelaskan Made, potensi pajak restoran di Kabupaten Malang pada tahun 2020 ini ditarget memperoleh minimal Rp 6,2 miliar.
"Kalau sesuai target kurang sekitar Rp 1 miliar. Tapi dari analisa kami pada bulan ini target pajak restoran diperkirakan bisa terpenuhi. Sehingga pajak daerah di sektor restoran bisa mengalami surplus," ucapnya.
Apakah target pajak restoran surplus itu bisa terpenuhi di tengah kondisi pandemi Covid-19?
Made beranggapan jika selama pandemi Covid-19 sektor kuliner terpantau stabil, meski ada kebijakan protokol kesehatan. Yakni 50 persen dari daya tampung jumlah pengunjung.
”Meski Covid-19 namun masyarakat tetap butuh makan, jadi target yang sudah ditentukan dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) itu diprediksi tetap bisa terealisasi,” ucap Made.
Jika melihat data yang dihimpun Bapenda Kabupaten Malang, pernyataan yang disampaikan oleh Made itu memang dimungkinkan bisa tercapai. Sebab, dalam kurun waktu sekitar seminggu, atau tepatnya pada awal bulan Oktober 2020 pajak restoran sudah menyumbang PAD hingga Rp 68,9 juta. Sehingga jika dijumlahkan dengan capaian pajak restoran hingga bulan September 2020 lalu, targetnya sudah terpenuhi Rp 5,2 miliar.
Baca Juga : Tekan Angka Kehamilan, Dinsos-P3AP2KB Maksimalkan 41 PLKB
”Sampai dengan saat ini pajak restoran sudah terealisasi 84 persen dari target Rp 6,2 miliar itu,” sambung Made yang juga menjabat sebagai Kadisparbud (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang ini.
Sekedar informasi, jika melihat data di tahun sebelumnya, pajak restoran memang mengalami surplus. Dari target di tahun 2019 yang dipatok Rp 7 miliar. Hingga tutup buku, pajak restoran yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang mampu finish diangka Rp 8,5 miliar.
”Tahun kemarin (pajak restoran, red) mengalami surplus 22 persen dari target yang sudah ditentukan,” ujar Made.