free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait Respons Jokowi soal UU Ciptaker, Pakar Hukum Ingatkan Publik Hati-Hati

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2020, 15:51

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: IG jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan terkait pengesahan UU Cipta Kerja.  Namun, respons Jokowi itu justru disoroti oleh beberapa pihak.  Salah satunya yakni Dosen Fakultas Hukum Monash University yang juga pengurus PBNU Nadirsyah Hosen.  

Nadirsyah Hosen menyebut pernyataan Jokowi itu justru harus disikapi hati-hati.  Ia menilai jika respons Jokowi itu bisa mengundang kesalahpahaman.  

Baca Juga : Banyak Hoaks soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru

"Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati, bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian," kata Nadirsyah dalam keterangan tertulisnya.  

Lebih lanjut, Nadirsyah mengatakan ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK).  Jika gugatan itu nantinya dikabulkan, maka MK akan membatalkan pasal yang digugat saja.  Sementara pasal yang lain aman.  

Kendati demikian, Nadirsyah mengatakan, jika nanti pasal yang digugat dan dibatalkan MK sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, ada peluang bagi MK untuk bisa membatalkan UU Cipta Kerja keseluruhan.  

Namun melihat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, kata Nadirsyah, tak ada satu pun pasal yang krusial.   "Artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK," ujar dia.

Ia juga mengatakan jika semua pasal dalam UU Cipta Kerja bisa saja digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh sebab itu, Nadirsyah mengajak akademisi, tokoh masyarakat, ormas untuk bersatu-padu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga : Pemkab Jombang Dinilai Tidak Adil Soal Kepala Kemenag Jombang Langgar Protokol Kesehatan

"Langkah yudisial ditempuh. Langkah sosial juga harus dilakukan. Tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja," lanjutnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan respon terkait UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).  Dalam pidatonya, Jokowi meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden. 

Video: LIVE: Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy