free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkab Jombang Dinilai Tidak Adil Soal Kepala Kemenag Jombang Langgar Protokol Kesehatan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Oct - 2020, 02:01

Placeholder
Tangkapan layar video hajatan Kepala Kemenag Jombang. (Istimewa)

Hingga kini sanksi belum juga diberikan kepada Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil yang mengelar hajatan ribuan tamu dan melanggar protokol kesehatan (prokes). Citra Pemkab Jombang tebang pilih pun mencuat dari kalangan masyarakat.

Kesan buruk pemerintah soal penegakan hukum diutarakan oleh salah satu pedagang kopi di Jalan Dokter Soetomo, Kecamatan Jombang, Mohammad Kelvin Arisudin Akbar. 

Baca Juga : Tolak UU Cipta Kerja, HMI Demo DPRD Sumenep

Menurutnya, persoalan Kepala Kantor Kemenag Jombang yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan putrinya telah ramai diperbincangkan.

Kelvin menyebut, Pemkab Jombang tidak tegas soal penegakan hukum ke pejabat di lingkungan Kementerian Agama itu. Pasalnya, hingga kini sanksi belum juga diberikan kepada Taufiq.

"Sangat disayangkan ketika penegakan protokol kesehatan ini, pemerintah dan satgas Covid-19 masih tebang pilih," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10).

Selain itu, kata Kelvin, sikap tidak adil Pemkab Jombang juga sangat terasa. Betapa tidak, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda. Sedangkan, Kepala Kantor Kemenag Jombang hanya sebatas diberikan imbauan saat acara berlangsung.

Sesuai dengan Perbup 57 Tahun 2020, Satpol PP seharusnya bisa menindak pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial dan/atau sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Bahkan, pihak hotel juga bisa disanksi denda Rp 300 ribu sesuai Pasal 10 di Perbup tersebut.

"Menurut saya ini tidak adil. Seharusnya dia (Kepala Kemenag Jombang, red) juga ditindak sesuai peraturan, seperti halnya masyarakat saat melanggar didenda," tandasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh pedagang es degan di Jalan Pattimura, Agus Coco (43). Ia menilai Pemkab Jombang terlalu memihak kepada pejabat yang melanggar protokol kesehatan.

Seharusnya, lanjut Agus, Pemkab Jombang juga harus memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Kemenag Jombang. "Kepala Kemenag menggelar hajatan juga melanggar protokol kesehatan, tapi mengapa kok dibiarkan? Itu tidak adil, masa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Agus.

Ia juga mengkritisi keputusan Pemkab Jombang yang memberikan izin hajatan pernikahan putri Kepala Kantor Kemenag Jombang. Itu dirasa Agus juga tebang pilih.

 

Baca Juga : Pria yang Viral Berdebat dengan Wali Kota saat Operasi Yustisi, Ajukan Kasasi ke Pengadilan

"Di kampung saya mau gelar sedekah dusun saja tidak diizinkan karena masih suasana Covid-19. Kalau pejabat dibolehkan, namanya tebang pilih. Seharusnya tidak diizinkan juga," ucapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil menggelar hajatan pernikahan untuk putrinya. Hajatan yang dilangsungkan di ballroom salah satu hotel ternama di Jombang itu berlangsung sejak pukul 09.00-15.00 WIB, Minggu (4/10).

Pada resepsi itu, seluruh panitia melengkapi diri dengan masker, face shield dan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para tamu. Namun, tidak semua protokol kesehatan diterapkan oleh penyelenggara hajatan.

Seperti dalam video yang diterima JatimTIMES, masih terlihat kerumunan di dalam gedung dan terlihat banyak orang yang mengabaikan physical distancing. Beberapa foto yang ada, juga menunjukkan tamu undangan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berfoto dengan pengantin dan keluarga mempelai.(*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri