Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung akan memberikan pendampingan psikologi terhadap Mawar (13, bukan nama sebenarnya) yang dicabuli oleh ayah tirinya sejak September 2019 lalu. Kondisi Mawar saat ini sedang mengandung 7 bulan, akibat rudapaksa SJ (48) ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKB Ardyan Yudo Setyantono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Jika keluarga meminta, kita akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban,” ujarnya.
Baca Juga : Setubuhi Anak Angkat, Oknum PNS Terancam Penjara 15 Tahun
Setelah mengetahui kondisinya hamil, kata Ardyan, Mawar menjadi pendiam dan menutup diri. Mawar sendiri masih berstatus siswa kelas 7 di salah satu SMP di Kalidawir.
Kejadian ini terungkap saat Mawar mengeluhkan sakit perut dan sikap aneh Mawar. Mawar mempunyai kebiasaan mencium wewangian, mirip saat nenek Mawar sedang ngidam.
Selain kebiasaan aneh, Mawar juga mengeluhkan sakit perut. Saat diperiksakan ke bidan dan dokter, semua memvonis Mawar sakit asam lambung.
Lantaran curiga dengan sikap Mawar yang aneh, neneknya meminta ibu Mawar untuk diperiksakan ke dukun pijat. Dari situ diketahui jika Mawar sedang hamil 7 bulan, ulah dari ayah tirinya SJ.
Mawar sendiri tidak mengetahui jika dirinya hamil, lantaran usianya yang masih belia.
Tindakan bejat SJ terhadap Mawar dilakukan sejak September 2019 lalu. Saat itu, kondisi rumah sedang kosong lantaran ibu Mawar sedang mengajar di salah satu sekolah swasta. Mawar disetubuhi SJ sebulan sekali.
SJ mengiming-imingi Mawar uang sebesar Rp 150 ribu dan diancam tak akan dibiayai jika menolak ajakan SJ.
Baca Juga : 2.670 Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Pamekasan
“SJ awalnya menciumi pipi korban, lalu diajak ke kamar dan dijanjikan uang sebesar 150 ribu dan apabila melaporkan tidak akan dibiayai atau dinafkahi,” terang Yudo.
Pekerjaan SJ sendiri sebagai pekerja serabutan. Uang pemberian SJ dibelikan alat vapor (rokok elektrik) oleh Mawar.
SJ saat ini ditahan di tahanan Polres Tulungagung. SJ dijerat pasal 81 UU perlindungan anak jo pasal 76d dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dari kejadian itu, Satreskrim menyita barang bukti berupa vapor yang dibeli Mawar dari uang pemberian SJ, dan pakaian korban.