Polres Pamekasan berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penggagalan sebanyak 2.670 botol miras berbagai merk tersebut dilakukan oleh jajaran tim Sabhara Polres Pamekasan ketika melaksanakan Patroli menggunakan sepeda motor, pada Rabu (07/10/20) sekitar pukul 15:30 WIB.
Baca Juga : Berhasil Kabur, Dua Komplotan Pencurian Asal Lumajang Masih Buron
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menuturkan, razia tersebut dilakukan secara masif, baik Polres maupun jajaran polsek setempat untuk memberantas penyakit masyarakat.
"Saat melakukan patroli kita menghentikan mobil box Col Diesel dengan Nopol L 9344 BL, pas dipintu masuk Pamekasan di daerah Tlanakan, yang kedapatan membawa miras ini," katanya kepada JatimTIMES, Kamis (08/10/2020)
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim Sabhara Polres Pamekasan, pihaknya menemukan berbagai macam jenis dan merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda-beda.
"Sehingga barang bukti bersama 1 sopir box berinisial (E) langsung kita amankan ke polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga : Kurang dari 24 jam, 3 Pembobol Brangkas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Madiun
Menurutnya, yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 dan pasal 6 peraturan daerah Kabupaten Pamekasan No 18 tahun 2001, tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dengan denda 2 juta rupiah.