free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Setubuhi Anak Angkat, Oknum PNS Terancam Penjara 15 Tahun

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

09 - Oct - 2020, 02:43

Placeholder
Polisi mengamankan tersangka AG dan barang bukti

Seorang PNS di Kabupaten Blitar terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. PNS berinisial AG (56) warga Kecamatan Wlingi, diketahui melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi anak angkatnya berinisial A (16) hingga berbadan dua. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, persetubuhan terjadi pada bulan Juni lalu. Diketahui saat melakukan perbuatan bejat kepada anak angkatnya, tersangka berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Minuman tersebut dikonsumsi pelaku usai pulang kerja. Saat itu, tersangka pulang ke rumah anak angkatnya. Setiba dirumah anak angkat, pelaku masuk ke dalam kamar di mana pada saat itu korban A sedang bermain ponsel. 

Baca Juga : Ke Malang, KPK Wanti-Wanti Pengembang untuk Serahkan PSU ke Pemda

“Kamar korban tidak ada pintunya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban. Saat itu korban sedang rebahan dan bermain ponsel di tempat tidurnya. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, dalam pres rilis yang digelar Kamis (8/10/2020). 

Setelah melakukan aksi tak terpuji tersebut, pelaku bertanya kepada korban kapan terakhir mengalami datang bulan. Pelaku takut korban hamil. Kepada ayah angkatnya, korban kemudian menjawab, bahwa dia baru saja berbadan dua. Ketakutan pelaku menjadi kenyataan, setelah kejadian itu korban berbadan dua. 

“Korban akhirnya hamil. Pelaku kebingungan dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran bayi korban. Bayi di kandungan korban digugurkan saat umur sekitar empat bulan,” terangnya. 

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan pelaku. Aksi pengguguran kandungan itu dibongkar oleh kakak kandung korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Wlingi dan diteruskan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Fanani menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan. Saat ini Satreskrim Polres Blitar tengah menyelidiki tempat yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban. 

Menurut keterangan pelaku, aksi aborsi dilakukan di wilayah Kecamatan Sutojayan, di rumah salah satu oknum tenaga kesehatan. Untuk menggugurkan kandungan, korban diminta meminum obat-obatan yang dibeli dari tenaga kesehatan tersebut.

Baca Juga : Berkat GPS, Kurir dan Penadah Motor Curian Dicokok Polisi di Pasuruan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AG yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Pria  yang telah beristri dan memiliki lima anak tersebut menyesali perbuatannya. Dia telah menjadi ayah angkat korban selama empat tahun terakhir. Selama itu pula dia membiayai semua kebutuhan sekolah korban.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatan tak bermoralnya itu dilakukan tanpa sadar akibat pengaruh miras. Dia mengaku menyesal,” pungkas Fanani.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana