free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tolak UU Cipta Kerja, Polres Malang Persilakan Buruh Pasang Spanduk di Perusahaan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2020, 03:52

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat ditemui awak media di lobby Mapolres Malang, Rabu (7/10/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Aksi pengerahan massa atas penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah diantisipasi oleh jajaran Polres Malang. 

Aparat keamaman telah koordinasi dan silaturrahmi dengan sejumlah serikat pekerja yang ada di Kabupaten Malang. "Saya sudah silaturrahmi dengan 8 serikat pekerja yang ada di Kabupaten Malang, sama Pak Kadisnaker, sama dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red) juga ada. Tapi dari 8 serikat pekerja, ada 1 yang berhalangan hadir pada saat tersebut," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, di lobi Mapolres Malang, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Viral Penjualan Gedung dan Anggota DPR Rp 1.000

Dia menyatakan, tetap memberikan raung bagi buruh maupun serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi. "Tapi tetap mereka kita berikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Contohnya yang pertama di perusahaan-perusahaannya tetap ada pemasangan spanduk, dipasang banner penolakan terhadap RUU Omnibus Law, kita persilahkan," ungkapnya.

Hendri juga mengatakan bahwa para serikat pekerja di Kabupaten Malang sebagian besar pada aksi demontrasi akbar pada tanggal 8 Oktober 2020 besok tidak akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kota Malang maupun di Surabaya.

"Jadi kalau yang ke Surabaya, ke Jakarta Insya Allah tidak ada. Jadi sudah kita koordinasikan untuk mereka penyampaiannya pasang spanduk kemudian kita arahkan untuk ketemu sama anggota dewan," jelasnya.

Untuk pertemuan dengan anggota dewan disampaikan oleh Hendri bahwa akan dilakukan audiensi antara serikat pekerja dengan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang pada hari Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. "Nanti kita juga akan monitor audiensi tersebut. Intinya mereka menyampaikan aspirasi bahwa mereka tidak setuju secara 100 persen dari adanya RUU Omnibus Law ini," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan dikatakan oleh Hendri, bahwa nantinya pasti akan terdapat beberapa orang massa yang diprediksi akan tetap aksi turun jalan di Balai Kota Malang. "Tapi itu jumlahnya sangat kecil sekali. Mungkin hanya sekitar 10 sampai 20 orang yang itu sifatnya ikut di DPRD Kota yang di bunderan itu," ungkapnya.

Terlebih lagi pada saat ini, situasi dan kondisi sedang dalam pandemi Covid-19 yang selalu ditekankan terkait pengurangan kegiatan keramaian. Hendri menuturkan bahwa para anggota dari serikat pekerja telah memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 tersebut. "Jangan sampai kita membahayakan dari keselamatan manusia hanya karena untuk menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan," ujarnya.

Pergerakan para serikat pekerja yang juga didukung oleh gabungan elemen mahasiswa juga masuk dalam pantauan oleh jajaran Polres Malang. Hendri mengucapkan bahwa dirinya telah secara pribadi menghubungk perwakilan dari beberapa elemen mahasiswa.

Baca Juga : Polwan Cantik Polres Ngawi Kampanyekan "Ayo Pakai Masker"

"Saya juga sudah secara pribadi menghubungi mereka masing-masing untuk menyampaikan, agar tidak terlalu banyak. Ini ada dari BEM Malang Raya yang saya monitor akan ada yang turun," ucapnya.

Pada saat aksi turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasi, harus tetap mematuhi prinsip-prinsip protokol kesehatan Covid-19 dengan jaga jarak yang harus diperhatikan. "Prinsip-prinsip menjaga jarak diperhatikan, terus jangan terlalu banyak yang dilibatkan untuk turun. Karena itu situasi Covid ini belum terlewati," tuturnya.

Sedangkan pada tahapan pemantauan pada dunia Cyber, Hendri bersama jajarannya juga terus melakukan pemantauan pergerakan yang ada di media sosial. "Kita akan terus memantau lewat Cyber. Kalau ada gerakan-gerakan ataupun imbauan-imbauan yang sifatnya itu terlalu provokatif ya kita lakukan upaya-upaya mengingatkan mereka," tegasnya.

Sementara itu, segala macam langkah yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang dalam menyikapi para pekerja dan masyarakat yang melakukan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, juga didukung oleh maklumat Kapolri yang berisi 11 poin.

Maklumat Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto dan dikeluarkan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya