Publik dihebohkan dengan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja itu telah disetujui tujuh fraksi yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuh fraksi itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PPP, dan NasDem.
Baca Juga : Website KPU Jember Diretas, Pelaku Ditengarai Ada di Grup Hacker Indonesia
Namun terdapat dua partai yang menolak persetujuan tersebut, yakn PKS dan Demokrat.
Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut lantas menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada buruh. Bahkan mereka melakukan aksi mogok yang digelar selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.
Seakan meluapkan kekesalannya, aksi masyarakat tak hanya terjun langsung ke lapangan atau protes melalui media sosial. Bahkan mereka sampai nekat menjual gedung DPR berserta anggota di salah satu situs jual beli online.
Harga jual gedung dan anggota DPR itu pun terbilang sangat sangat terjangkau karena hanya dibanderol dengan harga Rp 1.000 oleh pelapak bernama Derita Indonesia.
Iklan jual beli itu pun telah menggegerkan publik pada Rabu (7/10/2020). "Dijual Gedung DPR beserta anggota," tulis akun jual beli tersebut.
Selain itu, pelapak menuliskan di bagian kekurangan yang dimiliki gedung yang berada di Senayan tersebut. “Minus: Peraturan gajelas OMNIBUS UU Cipta Kerja, Meresahkan Rakyat, Lagi COVID ditambah Kabar Derita,”
“Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat,” tulis dekripsi produk itu.
Di sisi lain, pelapak mencatut nama presenter Najwa Shihab yang berkata, “Pemerintah takut sama orang Cerdas."
Setidaknya terdapat tujuh situs jual beli online yang mengiklankan gedung dan anggota DPR. Mulai dari harga Rp 2 ribu sampai Rp 99 ribu.
Terkait hebohnya penjualan gedung dan anggota DPR tersebut, salah satu situs jual beli online yakni Tokopedia memberikan klarifikasi.
Baca Juga : Sempat Viral, Gadis Probolinggo yang Hilang Akhirnya Ditemukan
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia mengatakan akan menindak tegas penyalahgunaan pada platform tersebut. "Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel melalui pernyataan tertulisnya.
Ekhel juga menegaskan pihaknya akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski mengaku bahwa segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual.
"Walau Tokopedia bersifat UGC -- di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri -- aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.
Tokopedia sendiri sebenarnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjualbelikan. "Kami juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan. Masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Ekhel.