free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Saksi Kasus Syaifullah, Bupati Salwa Dua Kali Mangkir Panggilan PN

Penulis : Abror Rosi - Editor : Dede Nana

06 - Oct - 2020, 02:27

Placeholder
Bupati Bondowoso Salwa Arifin (Foto Abror Rosi/JatimTimes)

Bupati Bondowoso Salwa Arifin, kembali tidak hadir dalam sidang tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pengancaman Sekretais Daerah (Sekda) nonaktif Bondowoso Saifullah terhadap Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana, Senin (5/10/2020).

Padahal sebelumnya, Salwa telah memilih tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (28/9/2020) lalu. Dengan begitu, ia sudah mangkir 2 panggilan sidang. Salwa merupakan salah satu saksi fakta dalam kasus tersebut, sehingga keterangan darinya sangat dibutuhkan.

Baca Juga : Labfor Keluar, Jatuhnya Lift Proyek Pembangunan Gedung RSI Unisma karena Overload

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto Agung menyebutkan, jika Bupati Salwa berhalangan hadir karena kesibukan, ke depan pihaknya berupaya untuk memanggil ke-tiga kalinya untuk hadir sebagai saksi.

"Penasehat Hukum terdakwa meminta kami menghadirkan kembali Bupati (Salwa) untuk dimintai keterangan," katanya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (5/10/2020).

Dalam sidang tadi, JPU telah memanggil 2 saksi ahli. Saksi ahli tersebut, yakni Ahli ITE dari Surabaya dan Ahli Bahasa dari Jember. 

"Kami telah memanggil 2 saksi ahli," terangnya.

Humas PN Bondowoso Soffan Arliadi, mengatakan, dalam sidang, JPU memohon keterangan saksi (Salwa) dibacakan karena tak bisa hadir. Namun, setelah Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario menyampaikan permohonan dari JPU tersebut, pihak Penasehat Hukum Saifullah keberatan.

"Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan saksi bupati dan saksi ahli kembali digelar Senin (12/10/2020) depan," ujarnya.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kadis Pertanian Jombang Irit Bicara Usai Diperiksa Kejaksaan

Penasehat hukum Saifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, karena bupati merupakan saksi fakta, sudah semestinya hadir dalam sidang. Bila keterangannya dibacakan, ia menilai fakta-fakta yang ada tidak bisa tersampaikan dengan lengkap.

"Kami meminta agar JPU kembali menghadirkan saksi (bupati) dalam sidang selanjutnya," pungkasnya. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Dede Nana