Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kadis Pertanian Jombang Irit Bicara Usai Diperiksa Kejaksaan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

01 - Oct - 2020, 18:42

Placeholder
Kadis Pertanian Jombang Priadi, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang usai diperiksa. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang Priadi, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di Jombang.

Pemeriksaan terhadap Priadi ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (1/10/2020). Priadi diperiksa oleh Korp Adhyaksa sejak pukul 14.00 WIB.

Baca Juga : Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Gunggungan Lor Pakuniran Divonis 2 Tahun Penjara

Priadi diperiksa hingga kurang lebih 3 jam. Pantauan wartawan di lokasi, Priadi baru keluar dari dalam kantor Kejari Jombang pukul 17.00 WIB. Keluar dari Kejaksaan, Priadi langsung bergegas menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di depan kantor Kejaksaan.

Terlihat, Priadi keluar dengan membawa setumpuk berkas. Sayangnya, saat itu Kadisperta sangat irit bicara saat wartawan mencoba mewawancarainya. "Maaf tidak boleh berkomentar," lontarnya saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Selain itu, Priadi juga tidak mau menjelaskan pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik kepadanya. Ia hanya menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya, seputar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.

"Saya ndak ingat berapa pertanyaan. Ini belum selesai kok. Iya soal RDKK," ucapnya singkat.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Priadi, berkaitan dengan kegiatan penyidikan atas kasus dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi tahun 2019. Sedangkan statusnya Kadisperta masih sebagai saksi.

"Statusnya masih sebagai saksi. Soal materi yang ditanyakan, penyidik yang tahu, saya tidak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejakasaan Negeri Jombang berupaya membongkar praktik korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di kota santri. Pihak penyidik Kejari telah menemukan indikasi adanya korupsi sehingga menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca Juga : Warung Lalapan di Merjosari Dibobol Maling, Mie Instan pun Turut Digasak

Salah satu indikasi, ditemukan pada RDKK tahun lalu yang diduga terjadi manipulasi. Tahun 2019, penyidik Kejari mendapatkan data bahwa Kabupaten Jombang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sekitar 102.303 ton dari pemerintah pusat. Namun, pupuk bersubsidi untuk 76.028 petani itu masih banyak tersisa setelah tersalurkan.

"Ketika pupuk disalurkan, masih ada sisa stok pupuk. Logikanya kan gak mungkin ada sisa, seharusnya sesuai kebutuhan," kata Sigit.

Pada tahap penyidikan ini, pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Jombang, kantor penyuluh pertanian lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung dan sejumlah distributor pupuk.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana