free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Difasilitasi PIRT Gratis, UMKM Kabupaten Blitar Siap Menuju Persaingan Tingkat Global

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Oct - 2020, 22:59

Placeholder
Kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi PIRT digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar di Rumah Makan Joglo di Desa Jatinom (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kembali menggelar kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi PIRT bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Blitar. 

Tujuan dari kegiatan dan fasilitasi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) ini agar produk UMKM di Kabupaten Blitar memiliki daya saing dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. 

Baca Juga : Salurkan Bantuan di Kabupaten Blitar, Gubernur Jatim: Ekonomi Sehat, Masyarakat juga Harus Sehat

Kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi PIRT digelar di Rumah Makan Joglo di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (5/10/2020). Agenda ini diikuti 40 peserta pelaku UMKM yang berasal dari Kabupaten Blitar wilayah barat meliputi Kecamatan Srengat, Wonodadi, dan Udanawu. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Kesehatan dan Zestful. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ulfie Zulfiqar Zuqsas mengungkapkan di tahun 2002 ini ada 120 pelaku UMKM yang difasilitas PIRT gratis oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. 

Dengan dimilikinya izin PIRT diharapkan produk UMKM dari Kabupaten Blitar bisa bersaing di tingkat global. Ya, sertifikasi tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki UMKM  memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.

Di Kabupaten Blitar, izin PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dengan proses perizinannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

“Target kami awal Desember pengurusan PIRT sudah selesai. Tapi cepat atau tidaknya pengurusan PIRT itu tergantung dari dinas terkait, salah satunya Dinas Kesehatan yang akan melaksanakan Bimtek terkait PIRT. Nah, selain Bimtek, Dinkes juga akan melaksanakan uji air. Target kami fasilitasi PIRT tahun ini rampung dan tahun depan kita bisa laksanakan program baru,” ungkap Ulfie kepada BLITARTIMES.

Ulfie menambahkan, UMKM yang difasilitasi PIRT tidak ada kategori khusus. Syaratnya UMKM tersebut bergerak di bidang olahan makanan dan jelas-jelas membutuhkan PIRT. Dalam memasarkan produk UMKM di toko modern, Pemkab Blitar sudah memiliki payung hukum yakni Perda pendirian toko modern. Syaratnya, UMKM harus mengantongi PIRT. 

“Yang penting dia punya produk dan produk itu perlu PIRT. Kita ingin dengan semakin berkembangnya produk-produk usaha mikro bisa diterima oleh toko-toko modern, pertokoan besar dan jaringan pengusaha di luar daerah,” imbuhnya. 

Sekedar diketahui, kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi PIRT bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilaksanakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar selama tiga gelombang. Kegiatan ini diikuti 120 pelaku UMKM yang dibagi dalam tiga gelombang sesuai dengan zonasi wilayah di mana satu gelombang diikuti 40 peserta pelaku UMKM. 

Baca Juga : Urus Izin Usaha Dikeluhkan, DPRD Kota Malang Sahkan Anggaran Bagi UMKM Senilai Rp 500 Juta

Gelombang pertama diikuti peserta dari Blitar timur di antaranya dari Kecamatan Gandusari, Wlingi dan Doko mengikuti agenda di Balai Petung Kecamatan Wlingi pada Kamis-Jumat (1-2/10/2020). 

Sedangkan gelombang kedua diikuti peserta dari Blitar tengah dan selatan di antaranya dari Kecamatan Bakung, Kademangan, Kanigoro dan Sanankulon mengikuti agenda ini pada Sabtu-Minggu (3-4/10/2020). Peserta gelombang tiga dari Blitar Barat meliputi Kecamatan Udanawu, Wonodadi dan Srengat mengikuti agenda pada Senin-Selasa (5-6/10/2020).

“Peserta sosialisasi, pelatihan dan fasilitasi PIRT dibagi dalam tiga gelombang sesuai zonasi sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan. Dengan skema ini diharapkan kegiatan pelatihan tidak memunculkan kluster baru covid-19,” terang Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Lyes Setyaningrum.

Dikatakannya, fasilitasi PIRT secara gratis ini penting agar produk UMKM dari Kabupaten Blitar semakin berkembang. Pihaknya bersyukur hasil koordinasi dengan dinas terkait memunculkan kebijakan yang benar-benar mendorong kemajuan bagi pelaku dan produk UMKM. 

“Alhamdulillah berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Kesehatan, satu pelaku usaha jika memiliki tiga atau empat macam sekaligus produk usaha bisa untuk didaftarkan PIRT semuanya. Sehingga mereka tidak bolak-balik mengurus PIRT,” pungkasnya.(Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni