free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lanjutan Sidang Camat Vs Bawaslu, Hakim Tolak Permintaan Tergugat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Oct - 2020, 20:42

Placeholder
Suasana persidangan Camat Tanggul yang menggugat Bawaslu Jember dan KASN di Pengadilan Negeri Jember (foto: Moh. Ali Makrus/ JatimTIMES)

Sidang gugatan yang dilayangkan Camat Tanggul M. Ghozali terhadap Bawaslu Jember dan Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Negeri Jember memasuki agenda sidang Replik, yakni tanggapan dari penggugat terhadap jawaban tergugat pada sidang sebelumnya.

Ada hal menarik di sidang kali ini yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat 1 (Bawaslu), Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka yang hadir langsung pada persidangan dengan didampingi Komisioner Bawaslu Andika, sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan selama 1 bulan, hal ini mengingat saat ini masa kampanye di mana Bawaslu Jember memiliki agenda yang padat.

Baca Juga : Dari Balik Penjara, Caping Tulis Surat Permintaan Maaf ke Bupati Sanusi

Namun permintaan Bawaslu atau tergugat 1 ini ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putut Tri Sunarko SH. ditolak dengan alasan sidang berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Kalau tergugat beralasan karena sibuk, kan ada anggota Bawaslu yang lain yang bisa hadir,” ujar ketua Majelis Hakim.

Ketua Bawaslu Jember Tabroni Pusaka, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan keinginannya yang ditolak oleh Majelis Hakim, atas penolakan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi dan Pusat.

“Saat ini kan musim kampanye, tadi kami minta ke Majelis Hakim terkait penundaan sidang selama satu bulan, tapi ditolak, ya gak apa-apa, dan tidak mengganggu kerja Bawaslu, hanya dampaknya kami harus membagi waktu antara persidangan dengan pengawasan dalam tahap pemilu yang sudah berjalan ini,” ujar Tabroni.

Sementara M. Husni Thamrin kuasa hukum M. Ghozali selaku penggugat mengatakan, bahwa sidang kali ini merupakan sidang replik, di mana pihaknya menyampaikan pendapat tentang jawaban pihak tergugat 1 dan 2 yang digelar sebelumnya.

Thamrin menjelaskan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan jawaban yang dilakukan oleh tergugat 2 dalam hal ini KASN, di mana tergugat dua mengirimkan jawaban yang dititipkan kepada tergugat 1, ia menilai seharusnya tergugat menyampaikan langsung di persidangan, baik melalui kuasa hukumnya maupun datang secara langsung di persidangan.

Baca Juga : Sejak Senin, Aktivis Pembuat Meme Bupati Sanusi Ditahan di Mapolres Malang

“Terus terang, kami merasa keberatan jawaban dari tergugat 2 yang dititipkan ke tergugat 1, seharusnya jawaban dikirim secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya, kalau asal dititipkan tanpa ada surat kuasa, ini sama saja dengan kita bisa titip kepada orang yang ada di pinggir jalan, dan ini merusak tatanan persidangan,” sesal Thamrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Camat Tanggul melawan Bawaslu Jember dan KASN, setelah pihak Bawaslu menilai camat Tanggul bersalah karena mengacungkan dua jari (simbol dua periode) sehingga pihak Bawaslu mengirimkan putusan bersalah dan berkirim surat ke KASN, dan pihak KASN mengeluarkan putusan dan merekomendasikan kepada bupati untuk memberikan sanksi terhadap Camat Tanggul M. Ghozali.

Namun tudingan dari Bawaslu Jember dan rekomendasi KASN ini dibantah oleh pihak penggugat, karena yang mengacungkan dua jari dan berkata salam dua jari yang terekam dalam vidio bukan pihak penggugat, melainkan salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Tanggul. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni