JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MRDF yang dilakukan suaminya, ARHR. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang terjadi.
Reka ulang dilaksanakan di lokasi pengganti yang telah disesuaikan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pelaksanaannya, penyidik memperagakan sebanyak 26 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai sebelum hingga sesudah dugaan tindak pidana terjadi.
Baca Juga : Bikin Eksterior Rumah Lebih Berkelas, Lampu Taman Lumina di Graha Bangunan Blitar Diskon 10 Persen
Rekonstruksi turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, serta sejumlah pihak terkait. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan memastikan proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian kejadian berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
"Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian atau tindak pidana pembunuhan dengan tersangka ARHR. Tujuan utama rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai kronologi kejadian melalui metode reka ulang," ujar AKP Selimat, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, pelaksanaan rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, para saksi, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini kami mengundang jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum tersangka agar seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan," tambahnya.
Dalam salah satu adegan penting, tersangka diduga memeragakan tindakan kekerasan terhadap korban yang kemudian berujung pada kematian. Penyidik juga memeragakan adegan saat tersangka diduga memindahkan tubuh korban ke selokan di sekitar lokasi kejadian sebelum menutupinya menggunakan ranting pohon yang berada di sekitar TKP.
AKP Selimat menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan bukan merupakan kesimpulan akhir perkara, melainkan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik dari berbagai pihak.
Baca Juga : Operasi Katarak Gratis di Situbondo Ditargetkan Lampaui 240 Pasien, Mas Rio Dorong Program Digelar Berkala
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi, tersangka dan korban diketahui sempat bertemu setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam perjalanan, keduanya diduga terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Setelah kejadian, tersangka diketahui meninggalkan lokasi. Namun tidak lama kemudian, ARHR menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Situbondo.
Kasat reskrim menambahkan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas AKP Selimat.