Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Alat Peraga Kampanye 2 Paslon

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

27 - Sep - 2020, 19:43

Placeholder
Penertiban APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Bawaslu Bersama Satpol PP Banyuwangi (Nurhadi Banyuwangi Jatim Times)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan jadwal selama dua hari, mulai Minggu (27/9/2020) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi. Yakni, H Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza) dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H Sugirah (Ipuk-H Sugirah) yang dinilai belum sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Menurut Joyo Adi Kusumo, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, dalam tahap awal pelaksanaan program penertiban kali ini, Bawaslu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Banyuwangi, melakukan penertiban pada alat peraga sementara (APS) dua paslon yang lolos dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020. Maupun gambar bakal calon bupati yang tidak lolos dalam proses pencalonan bupati-wakil bupati Banyuwangi.

Baca Juga : Pakar Sarankan TPS Mobile, Antisipasi Pilkada 2020 Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

Selanjutnya alumni Fakultas Hukum Untag Surabaya itu, menuturkan, sampai saat ini tim pemenangan maupun petugas penghubung atau Liaison Official (LO) kedua paslon (Mas Yusuf- Gus Riza) maupun (Ipuk-H. Sugirah) belum mengajukan desain dan melaporkan jumlah APK yang akan dipasang dalam tahapan kampanye yang secara resmi dimulai pada Sabtu (26/9/2020).

“Setelah melakukan penertiban, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU dan LO atau tim pemenangan paslon untuk menyamakan persepsi aturan pemasangan APK yang sesuai dengan Peraturan KPU,” jelas pria asal Sembulung, Kecamatan Cluring itu.

Pria bertubuh tinggi itu menambahkan, sebenarnya Bawaslu sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pemenangan dan paslon terkait regulasi pemasangan APK. Namun belum ada respon. Di mana, lanjut Joyo, sesuai aturan dalam PKPU, masing-masing paslon harus mengirimkan desain, ukuran dan jumlah yang akan dipasang kepada KPU untuk disahkan dengan surat keputusan (SK). 

“Selanjutnya KPU akan memberikan tanda bagi APK yang sah dan boleh dipasang oleh paslon,” ucapnya.

Baca Juga : Naik Dua Kali Lipat Lebih, Biaya Pilkada Kota Batu Tahun 2022 Butuh Rp 30,5 Miliar

Kemudian terkait dengan pemasangan APK yang dekat dengan lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan lingkungan perkantoran, Bawaslu Banyuwangi tidak akan melakukan kompromi dan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan main yang ada.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana