Sejumlah elemen aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) dan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumenep.
Aksi ini berlangsung tepat di momentum Hari Tani Nasional (HTN) 2020 dan 60 tahun kelahiran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang biasa dikenal UU Pokok Agraria.
Baca Juga : Permudah Pengurusan Tanah, Pemkot Probolinggo Gelar PTSL
"Bertepatan dengan HTN ini, kami ingin menyampaikan keluh kesah dan jeritan petani tembakau. Sebab, harga tembakau saat ini terbilang sangat murah dan sama sekali tidak berpihak kepada rakyat," ujar korlap aksi ARB Mohammad Faiq, Kamis (24/9/2020).
Faiq mengatakan, selama ini pemerintah terkesan acuh tak acuh terhadap kondisi petani tembakau. Terbukti dengan tidak adanya patokan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Hingga saat ini, tidak ada patokan-patokan harga yang mengatur harga tembakau yang ada di Kabupaten Sumenep," tegasnya.
Faiq menyatakan, ke depan eksekutif maupun legislatif di Kota Keris harus peka terhadap problem kerakyatan yang semakin genting ini. Sehingga perlu kiranya ada kebijakan yang benar-benar pro terhadap rakyat.
"Isu-isu kerakyatan memang harus diutamakan oleh pemerintah dan DPRD Sumenep. Maka setidaknya regulasi yang diatur harus benar peduli terhadap kondisi masyarakat petani," ucapnya.
Baca Juga : Bersahabat dengan Alam, Dispertapa Pemkab Blitar Ajak Petani Praktik Buat Pupuk Organik
Sementara itu, Korlap Aksi FAMS Agus Wahyudi mengatakan, sejak 60 tahun kelahirannya, UU Pokok Agraria hingga bukan saja diabaikan oleh penguasa, melainkan juga dikebiri seiring terus bergulirnya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terus dikebut pemerintah dan DPR.
"RUU Cipta Kerja menjadi salah satu ancaman nyata bagi UU Pokok Agraria. Untuk itu, kami meminta DPRD Sumenep mengambil sikap agar petani tembakau bisa terselamatkan," singkatnya.
Sayangnya, aksi demonstrasi aktivis mahasiswa tak berselang lama. Pasalnya, tidak ada satupun anggota dewan yang menemui mereka. Apalagi pihak kepolisian membatasi interaksi massa aksi demi memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.