free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Permudah Pengurusan Tanah, Pemkot Probolinggo Gelar PTSL

Penulis : Bilhaq Nazal, Mabrur - Editor : A Yahya

24 - Sep - 2020, 03:40

Placeholder
Wali Kota Probolinggo Habid Hadi (kiri) menyerahkan sertifikat kepada warga. (Foto: Mabrur/Probolinggotimes)

Pemerintah Kota (pemkot) Probolinggo gelar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat kota Probolinggo, pada Rabu siang, (23/9/2020).

Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR dan Perkim Agus Hartadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo Bambang Hariono, Camat Wonoasih Deus Nawandi, dan Lurah Jrebeng Kidul Muhammad Lutfi Mawahid.

Baca Juga : Dispertapa Pemkab Blitar Bekali Petani Tembakau dengan Pelatihan Pupuk Organik

Pada kesempatan itu, Wali Kota Probolinggo yang kerap dipanggil Habib Hadi menyampaikan, program PTSL bisa meringankan masyarakat atas pengurusan tanah. Selain itu program ini bertujuan untuk mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat.

Habib Hadi menganjurkan agar masyarakat kemudian bisa menyimpan sertifikat tersebut dengan baik. “Masyarakat harus menyimpan sertifikat ini dengan baik dan sertifikat yang telah diterima tersebut tidak dipindahtangankan”, pungkas Habib Hadi saat menghadiri penyerahan sertifikat kepada 30 warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Sementara itu, Kepala BPN Bambang Hariono menjelaskan dari target 350 bidang tanah di Kelurahan Jrebeng Kidul jika tidak ada pemotongan anggaran (refocusing), maka diindikasi menjadi kelurahan lengkap. "Kelurahan Jrebeng Kidul akan menjadi kelurahan lengkap dan sisa 270 bidang akan diselesaikan mencapai 100 persen pada penyerahan berikutnya", ujar Bambang.

Terpisah, Lurah Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo Lutfi Mawahid melaporkan, penyerahan sertifikat PTSL ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel. 

Selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan. "Target awal yang dicapai oleh Kelurahan Jrebeng Kidul tahun 2020 adalah berjumlah 350 sertifikat tanah, namun karena adanya pandemi COVID 19 berubah menjadi 30 sertifikat tanah", ungkap Lutfi.

Baca Juga : Gandeng Tokopedia, Pemkot Kediri Gelar Mall UMKM Kediri Sale 2020

Seusai acara, salah seorang warga Jrebeng Kidul Nindy (25) mengungkapkan kebahagiaannya. Pasalnya, sertifikat tanah ini sangat mudah prosesnya dan murah harganya. “Alhamdulillah, saya hanya bayar Rp 150 ribu rupiah saja untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Senang dan bahagia pasti", pungkasnya.

Selain menyerahkan 30 sertifikat tanah hari itu, BPN juga juga menyerahkan 1 sertifikat aset pemerintah kota sebanyak 65 bidang tanah.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bilhaq Nazal, Mabrur

Editor

A Yahya