Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020. Namun rencana pelaksanaan Pilkada ini telah menuai pro kontra lantaran tetap digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.
Salah satu kritikan datang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menilai jika Pilkada 2020 tetap dilanjutkan akan bisa melanggar UUD 1945. Hal itu disampaikan oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo yang meminta KPU dan pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Baca Juga : Covid-19 Tambah Gawat, PBNU Minta Penyelenggara dan Pemerintah Tunda Pilkada 2020
Menurut Gatot, Pilkada lebih baik digelar setelah situasi lebih aman. "KAMI meminta kepada KPU dan penyelenggara negara khususnya pemerintah untuk membatalkan/menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia," kata Gatot dalam keterangan resminya.
Jika Pilkada 2020 tetap digelar, Gatot menilai jika hal itu justru bisa memicu penularan Covid-19 di Indonesia. Sehingga akan banyak masyarakat yang terancam keselamatannya.
Di sisi lain, Gatot mengatakan pemerintah juga wajib menjalan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) yaitu "melindungi segenap rakyat Indonesia".
Lebih lanjut, ia menilai jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar konstitusi UUD 45 dan janji yang ingin mengutamakan kesehatan ketimbang ekonomi jika pilkada tetap digelar.
"Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi," kata Gatot.
Baca Juga : Terdepak dari Waketum Gerindra karena Perbedaan dengan Prabowo, Ini yang Dilakukan Poyuono
Diketahui, hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terus meningkat. Update terkahir 19 September 2020, kasus Covid-19 mencapai 245 ribu kasus.
Dari jumlah tersebut 177 ribu orang dinyatakan sembuh dan 9.553 orang dinyatakan meninggal dunia.