free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Siapkan Regulasi, Pemkot Batu Bakal Bebaskan Pajak Hotel dan Hiburan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

20 - Sep - 2020, 03:25

Placeholder
Salah satu perhotelan di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu meminta pembebasan pajak. Permintaan pembebasan pajak hotel dan hiburan ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi di Kota Batu.

Permintaan pembebasan pajak pun akhirnya disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Di mana, untuk merealisasikan hal itu, Pemkot Batu sedang mematangkan regulasinya.

Baca Juga : Jumlah Hotel Minim, Malah Jadi Sasaran Optimalisasi Pajak Daerah di Kabupaten Malang

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori, yang mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama tenaga ahli Wali Kota Batu tengah melakukan kajian terkait pembebasan pajak. 

“Dalam kajian itu juga melibatkan bagian hukum, Inspektorat, tenaga ahli wali kota dibagian hukum,” terangnya.

Dengan adanya kajian itu, lanjut M Chori, untuk mengantisipasi adanya kebijakan yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kita juga akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, pengajuan pembebasan pajak mulai Juli 2020 hingga akhir tahun mendatang. Serta mengusulkan adanya pembebasan pajak 0 persen. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerugian hotel. Mengingat, meski sudah buka, pengunjung yang datang tidaklah banyak. Terlebih ada pembatasan jumlah kamar yang diperbolehkan ditempati. 

Bahkan ada juga okupansi hotel yang tidak dapat menutupi biaya operasional. Juga tidak semua hotel mempekerjakan seluruh karyawannya.

“Beberapa hotel karena okupansi rendah tidak dapat menutup biaya operasionalnya. Sampai-sampai tidak bisa menggaji karyawannya karena memang tidak ada penghasilan,” terang pria yang juga direktur Taman Rekreasi Selecta ini. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Rancang Pembangunan Pariwisata Kabupaten Malang hingga 2035

Lantaran beberapa faktor tersebut, PHRI meminta adanya pembebasan pajak. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu, Suryo Widodo menambahkan, karena pandemi Covid-19 membuat pelaku Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu banyak yang gulung tikar. Sehingga sulit untuk bangkit kembali, karena membutuhkan proses.

“Dengan adanya pembebasan pajak ini sangat penting. Demi memulihkan perekonomian pelaku usaha di Kota Batu,” ujarnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana