Saat ini, fenomena balap lari tengah trend menggantikan balap liar dengan menggunakan sepeda motor. Fenomena tersebut sempat terjadi di beberapa daerah, seperti halnya Jakarta maupun kawasan Siantar Sumatera, serta beberapa daerah lainnya.
Mereka beradu kecepatan dalam berlari dan disaksikan oleh kerumunan anak muda, seperti halnya kegiatan balap liar sepeda motor. Bahkan dalam kegiatannya, jalan raya pun hingga dilakukan penutupan, sehingga hal tersebut juga meresahkan masyarakat.
Baca Juga : 3 Kali Operasi Yustisi, 42 Pelanggar Kena Razia dan Bayar Denda Total Rp 755 Ribu
Menanggapi dan mengantisipasi hal tersebut terjadi di Kota Malang, Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menyampaikan, pihaknya gencar untuk melakukan monitoring dan patroli lokasi-lokasi yang rentan untuk dijadikan arena balap liar maupun balap lari liar.
"Bilamana masyarakat mengetahui ada kegiatan balap lari seperti itu, segera informasikan saja. Tentunya akan segera kami tindaklanjuti dan membubarkan kegiatan tersebut agar tidak meresahkan masyarakat," ujarnya.
Mereka yang memang terbukti melakukan aksi balap liar tersebut, dikatakannya, petugas tak segan untuk memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 12 ayat 1 diatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana yakni penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63.
Terlebih lagi jika dalam kegiatan tersebut juga mengandung unsur perjudian, maka tentu sanksinya akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, menambahkan, jika saat ini pihaknya belum mendapati adanya temuan kegiatan balap lari di Kota Malang.
"Patroli di beberapa titik di wilayah Kota Malang telah dilakukan. Tapi sementara masih belum ditemukan adanya kegiatan tersebut (kegiatan balap lari). Tapi patroli terus gencar dilakukan," ungkapnya.
Baca Juga : Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam, Ternyata Pengusaha Tak Indahkan Panggilan Satpol PP
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak mengikuti kegiatan yang membahayakan tersebut. Terlebih lagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Kami imbau, untuk saat ini agar mematuhi anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan diluar yang memang bisa berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Bila kami temukan kegiatan itu, tentu akan kami bubarkan," pungkasnya.