Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam, Ternyata Pengusaha Tak Indahkan Panggilan Satpol PP

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2020, 20:38

Placeholder
Ilustrasi. (https://www.instagram.com/backroom.malang/)

Keluhan warga yang meminta kepada pihak berwenang memberikan tindakan tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Sukarno Hatta, Kota Malang ternyata sudah diketahui oleh pihak Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti adanya laporan tersebut dengan memanggil pihak yang menaungi tempat hiburan malam, yakni Backroom yang sebelumnya bernama New Triangle.

Baca Juga : YouTube Daftar Populer Ungkap 6 Rumah Orang Kurang Beruntung, Tinggal di Gorong-Gorong hingga Toilet Umum

 

Namun, ia menyebut jika yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan yang ditujukan pada hari Kamis (17/9/2020) ini.

"Sudah kita ketahui, hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah kita panggil, namun belum hadir," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Karenanya, menyikapi keluhan warga yang merasa terganggu akan kegiatan yang dilangsungkan oleh pihak hiburan malam tersebut pihak Satpol PP akan mengambil langkah tegas.

Bisa jadi, dalam waktu dekat ini akan diadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke area lokasi. Mengingat, keluhan warga setempat sangat berdasar. 

Seperti masih membuat kegaduhan hingga menjelang subuh, dan di masa pandemi Covid-19 yang sejatinya tempat hiburan malam ini belum diizinkan beroperasional malah seakan main kucing-kucingan.

Baca Juga : Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Kota Probolinggo Siap Gerilya

 

"Kami akan sidak langsung ke lokasi, dan akan kita kenai sanksi sesuai SOP kami," tegasnya.

Sebagai informasi, meski sudah memasuki adaptasi tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 tempat hiburan malam masih belum mendapatkan izin beroperasional. Alasannya, memang belum bisa dipastikan terkait kesiapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam aturan Perwal nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 salah satunya dibahas mengenai aturan bagi pengusaha. Apabila ditemui yang melanggar aturan, maka hukumannya antara penutupan sementata hingga pencabutan izin usaha.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni