free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

3 Kali Operasi Yustisi, 42 Pelanggar Kena Razia dan Bayar Denda Total Rp 755 Ribu

Penulis : Joko Pramono - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Sep - 2020, 16:51

Placeholder
Agus saat menjalani sidang ditempat pelanggaran protokol kesehatan (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Sejumlah daerah terus menggelar operasi yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk di Kabupaten Tulungagung.

Sejak Jumat (18/9/2020), operasi yustisi tersebut digelar setidaknya 3 kali. Total ada 42 Pelanggar yang kena razia. Mereka juga dikenai sanksi kerja sosial hingga membayar denda. 

Baca Juga : Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam, Ternyata Pengusaha Tak Indahkan Panggilan Satpol PP

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sarpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan bahwa denda yang dibayar para pelanggar tersebut langsung masuk ke kas daerah.

“(Total denda) sekitar Rp 755 ribu,” ujar pria yang akrab disapa Genot itu.

Operasi Yustisi pertama dilakukan di depan halaman Kantor DPRD di sekitar taman Aloon-aloon, yang berhasil menjerat 13 orang. Operasi Yustis kedua di jalan Mayor Sujadi Timur, dengan 11 pelanggar. Sisanya di depan GOR Lembu Peteng berhasil menjaring 18 pelanggar.

Artista menjelaskan, rata-rata dari mereka yang terjaring mengaku lupa membawa masker. Ada juga yang belum paham dengan pemberlakuan Pergub dan Perbup soal protokol kesehatan ini.

Menurutnya, kebanyakan dari pelanggar memilih membayar sanksi administrasi sebesar Rp 25 ribu, dan hanya beberapa saja yang disanksi kerja sosial.

Disinggung adanya yang protes terhadap penerapan denda lantaran belum ada sosialisasi, Genot menuturkan jika sudah melakukan sosialisasi.

“Jadi seharusnya kan sudah mengerti,” terang Genot.

Operasi yustisi akan terus dilakukan hingga kondisi Tulungagung semakin membaik. Sasarannya adalah tempat yang menjadi pusat kerumunan masa, seperti pasar atau tempat wisata.

“Dari hasil operasi ini sudah banyak warga kita yang sadar memakai masker,” pungkasnya.

Baca Juga : Dikeluhkan, Dewan Minta Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Ditindak Tegas

Sementara itu salah satu warga, Agus Basrori warga Notorejo Gondang, yang kedapatan tidak bermasker sempat memprotes adanya kebijakan sanksi ini.

Agus mengaku belum mendapat sosialisasi soal Pergub maupun Perbup yang baru ini. Dirinya meminta seharusnya di jalan-jalan juga dipasangi banner imbauan memakai masker dan sanksi di dalamnya.

Agus tidak mempermasalahkan dirinya disanksi karena tidak bermasker, tetapi mestinya juga ada arahan yang jelas kepada masyarakat soal aturan ini.

“Itu kan belum disosialisasi secara luas, belum ada spanduk atau banner tentang itu,” ujar Agus.

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung sudah mengeluarkan Perbup Nomor 57 tahun 2020 terkait pendisiplinan masyarakat untuk memakai masker saat di luar rumah. Perbup ini diteken menindaklanjuti keluarnya Pergub 53 tahun 2020 terkait hal yang sama.

Yang membedakan hanya nominal sanksi administrasi yang ditetapkan. Dalam Pergub besaran sanksinya senilai 250 ribu, sedangkan dalam Perbup hanya 25 ribu rupiah saja.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Nurlayla Ratri