Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota, menangkap seorang pria bernama Tommy Dwi Hidayanto (22). Ia merupakan pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang becak di kawasan Jalan Raya Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 9 September 2020. Tommy, diamankan di rumahnya hari ini (14/9/2020), di Desa Sukowilangun, Kalipare, Kabupaten Malang tanpa perlawanan.
Sebelumnya insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Gadang. Saat itu seorang tukang becak bernama Suyoto (58) warga Jalan Kolonel Sugiono IX/22 Rt.12 Rw. 01, Kelurahan Mergosono, Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang ditabrak oleh truck kontainer dan kemudian ditinggal kabur.
Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polisi Amankan 29 Tersangka
Saat itu truk berjalan dari arah utara ke selatan. Karena kurang hati-hati dan waspada tidak mengutamakan pengayuh becak yang ada di depannya, insiden kecelakaan tak bisa dihindarkan hingga membuat bodi becak ringsek.
Sementara pengemudi becak terkapar tak berdaya mengelami luka pada kepalaya. Truk trailer yang menabrak korban lantas kabur meninggalkan korban dan becak yang sudah dalam kondisi ringsek.
Usia kejadian, petugas sempat kesulitan dalam memburu truk. Sebab, kecelakaan terjadi pada pukul 03.15 WIB sehingga minim saksi yang mengetahui plat nomor kendaraan. Namun setelah upaya kerja keras petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data, akhirnya pelaku bisa diamankan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution melalui Kasubnit 1 Laka Lantas Polresta Malang Kota, Ipda Deddy Catur menjelaskan, jika penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mengetahui nomor hp dan kemudian dilakukan Tracking nomer HP yang diduga tersangka.
Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan Dispenduk Kabupaten Malang hingga diketahui alamat pelaku di Dusun Tawang Desa Sukowilangun, Kalipare, Kabupaten Malang. Tak menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku dan mengamankan di Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Selanjutnya personel Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota kembali melakukan kegiatan dengan mendatangi Unit Truck Trailer yang dipergunakan oleh diduga tersangka menabrak pengayuh becak. Kendaran tersebut berada di Jalan Kalianak nomer 116 Surabaya (expedisi Sindoexpress).
"Hasil interograsi sementara yang dilakukan oleh penyidik kepada yang diduga tersangka (pengemudi), bahwa yang diduga tersangka mengakui bahwa telah menabrak pengayuh becak dan melarikan diri," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota terkait kecelakaan yang terjadi. Akibat perbuatannya, pekkau terancam Pasal 310 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.