Peredaran narkoba di Kediri masih mengkhawatirkan. Terbukti dengan tertangkapnya 29 tersangka dari 26 kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Kediri.
Para tersangka itu ditangkap saat gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama 21 hari. Dari sekian kasus yang diungkap, sebanyak 29 tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri. Mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.
Baca Juga : Warga Griyashanta Digerebek Petugas Gabungan, Jual Satwa Dilindungi via Medsos
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, salah satu tersangka juga diamankan atas kasus peredaran sabu dalam Lapas.
"Dari sejumlah kasus dan tersangka yang berhasil kita amankan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,79 gram dan pil double l sebanyak 30.209.000 (tiga puluh juta tiga ratus sembilan) pil," ungkapnya saat konferensi pers bersama awak media, Senin (14/9/20).
Miko mengatakan jika hasil penangkapan yang berhasil diungkap oleh kepolisian ini hampir 90 persen berkat adanya keterlibatan dan peran masyarakat.
"Meski bisa dikatakan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota terbilang cukup tinggi. Namun demikian, kita melihat partisipasi masyarakat juga cukup tinggi. Artinya mereka sangat mendukung terhadap kegiatan Polres Kediri Kota dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba," kata dia.
Baca Juga : Lima Remaja Pelempar Bom Molotov Dibekuk Polres Trenggalek, Motif Dendam Pribadi
Miko pun berharap, dengan adanya sinergi yang baik antara kepolisian dengan masyarakat ini dapat mewujudkan Kota Kediri menjadi aman, tentram dan harapan besarnya Kota Kediri dapat terlepas dari lingkaran jeratan narkoba.