Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Penetapan status tersangka kepada A. Alfin Andrian ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Minggu (13/9/2020).
Baca Juga : Dua Oknum yang Catut Nama Disporapar untuk Minta Suvernir Justru Lapor Polisi
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.
Dari hasil pemeriksaan, Alfin dikenakan pasal penganiayaan berat yakni Pasal 351 KUP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.
Diketahui, Syekh Ali Jaber telah mengalami penusukan pada Minggu (13/9/2020) sore saat menghadiri acara wisuda katam Al-Qur'an. Peristiwa itu terjadi di Masjid Fallahudin, Bandar Lampung.
Kala itu, mendadak ada seorang pria tak dikenal yang tiba-tiba menghampiri Syekh Ali Jaber di atas panggung. Pria itu lantas menusuk Syekh Ali Jaber yang terkena di lengan sebelah kanan.
Saat itu juga, Syekh Ali Jaber langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan. Sementara, pelaku langsung diamankan oleh para jamaah dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Warga Griyashanta Digerebek Petugas Gabungan, Jual Satwa Dilindungi via Medsos
Akibatnya, lengan tangan Syekh Ali Jabar harus dijahit hingga 10 jahitan. Belakangan diketahui, jika pelaku mengalami gangguan jiwa. Hal itu diungkapkan oleh orang tua pelaku yang mengatakan jika sang putra sudah mengalami gangguan selama empat tahun terakhir ini.
Namun hingga kini polisi masih belum memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. Rencananya tersangka akan diperiksa kejiwaannya di Biddokkes Polda Lampung.