Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan sudah digelar tim gabungan di perempatan BTA Tulungagung. Beberapa pengendara tidak patuh bermasker terjaring dalam operasi yutisi tersebut.
Terlihat, petugas gabungan yang melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP di Kabupaten Tulungagung, melaksanakan operasi sejak jam 13.00 WIB, setelah sebelumnya dilaksanakan apel persiapan di depan Mapolres, Senin (14/09/2020).
Baca Juga : Ekskavasi Tahap Dua, Normalisasi Petirtaan Sumberbeji Jombang Mulai Oktober
Sejumlah pengendara kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta berhenti dan langsung didata. Mereka diminta memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal pancasila atau dihukum push up.
"Kita laksanakan operasi yustisi ini sebagai sosialisasi agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan," kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, di lokasi operasi yustisi.
Protokol kesehatan yang dimaksud menurut Kasatlantas, diantaranya adalah penggunaan masker bagi pengendara kendaraan di jalan raya.
"Salah satu memutus penyebaran Covid-19 ini adalah mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker," ujarnya.
Untuk tilang atau penerapan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, menurut Aris, masih menunggu peraturan daerah atau peraturan dari Propinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Arif seorang petugas SPBU yang masih menggunakan seragam juga terlihat tidak memakai masker harus dihukum dengan menghafal pancasila dengan para pelanggar lainnya.
Baca Juga : Razia, Polres Madiun Masih Saja Temukan Pelanggar Protokol Kesehatan
"Saya jika ditempat kerja harus bermasker. Ini tadi saya pakai helm teropong jadi susah jika bermasker," kata Arif saat ditanya alasannya.
Beberapa pelanggar yang gagal menghafal pancasila juga wajib push up dan setelah itu diberikan masker sambil mengucapkan janji sebanyak tiga kali bahwa dirinya akan selalu memakai masker.