free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gunung Kidul Pertegas Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Publik

Penulis : Arif Wijaya - Editor : Dede Nana

12 - Sep - 2020, 19:06

Placeholder
Melalui Video Conference Bupati Gunung Kidul Hj.Badingah, S.Sos, (foto: gunungkidul.kab.go.id)

Dampak negatif asap rokok tidak hanya berpengaruh langsung bagi perokok aktif, namun berbahaya bagi perokok pasif dan lingkungan sekitar. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gunung Kidul Badingah, melalui Video Conference (vidcon), beberapa waktu lalu.

Melalui vidcon itu, Badingah menyampaikan terkait implementasi kawasan tanpa rokok dan penguatan kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkannya. 

Baca Juga : Jalan Rusak Masih Dikeluhkan, Pemkot Diminta Bentuk Tim Aspal Keliling

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Oleh karena, Badingah mengatakan, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok. Lebih lanjut, dalam sambutannya, Badingah juga menyampaikan, dampak negatif rokok sangat beragam. Tidak hanya berpengaruh langsung bagi perokok sendiri, tetapi juga bagi perokok pasif dan lingkungan.

"Perilaku ini menjadi keprihatinan bersama dan masih sangat sulit untuk dikendalikan sampai saat ini," terangnya.

Walau sulit dikendalikan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya melalui kebijakan-kebijakan yang ada. Misalnya,  melalui Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Melalui UU Kesehatan, dinyatakan, mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. 

Baca Juga : Ada Wacana Tempat Uji Kir Berlokasi di Kantor KPU Kota Batu

Adapun area KTR yang menjadi sorotan Badingah dalam UU tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan melalui peraturan yang ada.

Maka dari itu Bupati Gunung Kidul mengajak segenap jajaran OPD serta pihak terkait lainya terus berupaya meningkatkan efektifitas dan optimalisasi penegakan aturan dan pembatasan KTR di area publik. Sehingga harapannya dapat mengintegrasikan penegakan aturan KTR dan percepatan program dalam penanganan pandemik Covid-19.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arif Wijaya

Editor

Dede Nana