Modus pengedar narkoba dalam mengirimkan barang haram itu, kini makin berkembang. Ada modus yang tergolong baru di Kota Malang.
Para pengedar itu tak lagi mengirimkannya melalui kurir dan kemudian mengirimkannya secara ranjau. Kini modus pengiriman narkoba memanfaatkan driver ojek online yang memang punya layanan pengantaran barang.
Baca Juga : Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Malang Berhasil Ringkus 60 Tersangka Narkoba
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang. Penangkapan driver ojek online ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru, yang berlangsung selama 12 hari.
"Modusnya tergolong baru, ya dengan memanfaatkan driver ojek online untuk mengirimkan barangnya. Ini upaya untuk menghindari kecurigaan orang dan petugas. Pengedar menilai dengan menggunakan driver ojek online lebih safety," ungkapnya.
Petugas sendiri berhasil menangkap seorang driver ojek online berinisial E warga Malang, yang selama ini turut menjadi kurir dalam pengiriman narkoba. Awal penangkapan E setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat mengenai pengiriman narkoba.
Setelah itu, petugas sempat melakukan pengintaian di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang. Setelah diketahui E selaku oknum driver ojek online ada di lokasi dengan menggunakan jaket ojek online, petugas kemudian menghampirinya dan berpura-pura sebagai pembeli.
"Petugas melakukan undercover buy, setelah dipastikan pelaku memegang BB, lantas langsung dilakukan penangkapan dipinggiran Jalan Soekarno Hatta. Saat diamankan, E kedapatan membawa BB sabu sebanyak 7,05 gram," bebernya
Baca Juga : OPS Tumpas Semeru 2020, Polresta Malang Kota Bekuk 32 Orang
Dari penangkapan E, kemudian petugas melakukan pengembangan hingga berhasil didapati jumlah barang bukti sabu seberat 20,06 gram. Dalam pemeriksaan, E mengakui telah mengirimkan barang kepada pembeli sebanyak tiga kali.
"Kalau yang bersangkutan ini masih aktif sebagai driver ojek online, ini pekerjaan utamanya. Sekali kirim dia mengaku mendapatkan upah Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," pungkasnya.
Kini petugas juga terus memburu pengedar yang mengirimkan barang melalui E, termasuk juga jaringan atasnya. Pelaku terancam pasal 114 UU 35 tahun 2009, ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.