Sebanyak 32 orang pengedar maupun pengguna narkotika dan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) berhasil dibekuk dalam Operasi Tumpas Semeru 2020. para tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu 12 hari digelarnya operasi mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020.
Dalam operasi itu, 24 kasus berhasil terungkap. 24 kasus tersebut terdiri dari kasus narkotika sebanyak 23 kasus dengan 31 tersangka dan satu kasus terkait obat keras dan berbahaya (Okerbaya).
Baca Juga : Pencuri Motor Jadul di Tulungagung Sempat Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya
"24 itu ada enam Target Operasi (TO) dan 18 non TO. Dari TO kita tangkap enam tersangka, sementara non TO kita tangkap 26 tersangka. Total tersangka 32," beber Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, didampingi Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika dari jumlah 32 tersangka tersebut, didominasi paling banyak adalah laki-laki, yang jumlahnya ada 30 orang dan dua tersangka merupakan perempuan.
"10 orang ini pelaku pengedar narkotika, 20 orang penyalahguna atau pemakai. Sementara satu orang pengedar okerbaya dan satu orang pengguna okerbaya," bebernya.
Dari hasil ungkap 24 kasus pada operasi Tumpas itu, barang bukti yang berhasil diamankan terdapat 82,16 gram sabu-sabu, 1050,19 gram ganja dan juga 3600 butir pil dobel L.
"Di sini ada juga yang ribuan botol miras tanpa izin edar berbagai ukuran yang diamankan dari hasil operasi. Jumlahnya ada sekitar 1548 dan diamankan dari dua lokasi hiburan yang empat dirazia.
Baca Juga : 15 Tersangka Narkoba Diamankan Polisi, Barang Bukti Sabu 2 Ons dan Uang Jutaan Rupiah
Sementara itu, 32 tersangka yang diamankan itu juga terdiri dari berbagai macam profesi dan umur. Mulai dari supir, buruh, petani, wiraswasta maupun satu orang pengangguran. "Umurnya pun juga beragam. Tapi yang jelas tidak ada yang dibawah umur," pungkasnya.